Pemandangan Umum Fraksi Gerakan Karya Pembangunan (FRAKSI GKP), Terhadap Penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan |Sarif Reporter B.M.
Gelar acara dihadiri” Ketua Wakil Ketua dan anggota DPRD kabupaten nunukan, Bupati/Wakil Bupati Nunukan, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Bagian di lingkungan Pemerintah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Pejabat TNI/ Polri dan Kepala Instansi Vertikal BUMN / BUMD,Ketua KPUD, Ketua Bawaslu Kabupaten Nunukan, Tokoh Agama, Lembaga Swadaya Masyarakat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Para Pimpinan Partai Politik, Organisasi Wanita.
Tentang” perubahan atas peraturan daerah kabupaten Nunukan Nomor 16 tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat Adat daerah. Pemandangan umum fraksi Golkar, Garindra, dan PPP, terhadap penyampaian Nota Penjelasan rancangan peraturan daerah kabupaten Nunukan tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Nunukan Nomor 16 tahun 2018 tentang memperdayakan masyarakat adat, fraksi gerakan Karya pembangunan untuk menyampaikan pemandangannya lewat fraksi ini, yang telah mengajukan rancangan peraturan daerah kabupaten Nunukan pada rapat paripurna ke- II tahun 2023.
Penyusunan produk hukum daerah mulai dari perencanaan sampai dengan penetapan dan pengundangannya harus didasarkan pada mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam Undang-undang. Peraturan Daerah (Perda) merupakan Peraturan Perundang-Undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Kepala Daerah sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 UU No. 10 tahun 2004.
Perda juga merupakan salah satu jenis dan hierarki peraturan perundang- undangan yang disadurkan dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 atas perubahan Undang-undang No. 12 Tahun 2011. Karenanya, Peraturan Daerah menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini serta terciptanya good local governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di daerah.
Selain itu, Perda secara langsung terintegrasi dari peraturan perundang-undangan di atasnya dan memiliki daya sentuh yang kuat dalam kehidupan masyarakat, dimana sebuah peraturan daerah hanya berlaku bagi warga daerah setempat. berkenaan dengan Perubahan Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2018 yang diusulkan oleh Bupati Nunukan, Fraksi Gerakan Karya Pembangunan menanggapi sebagai berikut”
Secara faktual setiap Provinsi di Indonesia terdapat kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat dengan karakteristiknya masing masing yang telah ada sejak ratusan tahun yang lalu. Masyarakat Hukum adat merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Bangsa Indonesia, keberadaannya tidak dapat dipungkiri sejak dahulu hingga saat ini. Konstitusi Indonesia menggunakan beberapa istilah untuk menunjuk kesatuan masyarakat hukum adat, seperti kesatuan masyarakat hukum adat, masyarakat adat. serta masyarakat tradisional.
Hak-hak tradisional sebagaimana diatur dalam Undang Undang sejatinya adalah merupakan hak konstitusional karena pengakuan terhadap hak hak tradisional itu disebutkan dalam konstitusi, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisionalnya, Oleh karena itu semua hak tradisional masyarakat hukum adat sekaligus merupakan hak konstitusional.
Peraturan Daerah No. 16 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat diusulkan diubah dengan mempertimbangkan aspek penting dan krusial yaitu Masyarakat Hukum Adat. Karena pengakuan dan Perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat melalui Peraturan Daerah adalah sebagai Implikasi dari undang undang desa.
Pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat adalah penting, karena harus diakui secara tradisional masyarakat adat lahir dan telah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk, sehingga Peraturan Daerah menjadi payung hukum yang mengakui dan melindungi. Ungkap” Siti Raudah.S.T.
Reporter Syarif BM


