Laporan Kasus Penganiayaan Tindak Pidana Terjerat Pasal 335 Ayat ( 1 ) KUHP | Sarif Reporter B.M.
Nunukan Buser Metropolis News.
Mengenai hasil laporan yang dilakukan Inisial ( Am ) ketua RT. Liang Bunyu telah melaporkan : Inisial ( D ) Bin Judding telah melakukan pelanggaran hukum pasal 335 ayat ( I ) KUHP tentang penganiayaan berat yang di lakukan dengan rencana dan di ancam hukuman penjara paling lama ( 1 ) tahun Kamis 30/03/2023
Dedy Kamsidi” S.H. menjelaskan” selaku penasehat hukum/ Kuasa hukum dari Inisial ( D ) melakukan pendekatan secara persuasif dengan pihak pelapor dalam hal ini (Am). Walaupun perkara tersebut telah berlalu kurang lebih 40 hari lamanya dan telah di mediasi berbagai cara dan beberapa tokoh masyarakat sekitar. Akan tetapi tidak kunjung menemukan kesepahaman atau perdamaian.
Dengan menunjuk dan memilih kantor hukum kami ( Dedy kamsidi, S.H ) selaku pengacara (D) dalam mengadvokasi perkara tersebut, semoga ada angin segar dan mendapat jalan keluar dari persoalan tersebut.
Apalagi saat-saat sekarang ini, dengan masuknya bulan suci Ramadhan, mencoba kiranya lebih dapat menahan hawa nafsu khususnya emosional dan ego kita. Harapanya kita semua bisa saling memaafkan, harapan khususnya terlebih bagi para pihak yang saat ini bersiteru.
Kemudian hari ini saya juga telah berbicara banyak terkait persoalan ini dan alhamdulillah, pelapor ( AM ) menerima dan mendengarkan suara kami demgan sangat baik. Walaupun kami belum mendapatkan jawaban sesungguhnya yaitu kesepakatan damai dari pihak Pelapor tersebut.
Kami dari Kuasa Hukum Terlapor ( D ) tidak berhenti sampai disini dan akan mencoba cara lain dan lebih keras lagi untuk memaksimalkan perkara ini dengan baik dan berkeadilan. Ujar “Dedy kamsidi”
Dedy menambahkan” Terkait” masalah ancaman” ( Sajam ) Dedy melihat bahwa tersangka sudah sangat tua rentah dan melakukan hal tersebut pastinya tidak tanpa alasan. psikis dan mental klien kami juga sangat terganggu dan terguncang karna persoalan ini.
Dedy” pengacara Muda ini, menambahkan lagi” berharap
setiap orang memiliki titik dimana perna melakukan kekhilafan dan salah, setiap orang juga mendapatkan hukum yang sama, dan setiap orang berhak mendapatkan hak hak hukumnya dimata hukum itu sendiri, baik itu sebagai pelapor maupun terlapor itu sendiri.
Kemudian dari pada itu kami selaku kuasa hukum tersangka (D) lagi lagi kami akan berusaha agar persoalan ini dapat di selesaikan secara Restorative Justice yang sesuai amanat Undang – Undang dan asas kemanusian itu sendiri.
Bahwa keadilan itu tidak akan pernah bisa didapatkan dari manapun melainkan ketika keadilan itu di rasakan semua pihak dan saling menerima, mengasihi satu dengan lainnya, itulah keadilan sesungguhnya.
Ungkap Dedy dengan tegas”
Reporter Sarif -busermetropolisnews.


