Diminta Kepada Inspektorat Labuhanbatu Periksa Kades Afdelling1 | Reporter Syaiful BM

BUSER METROPOLIS Labuhanbatu – Dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan Perangkat Desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya.

Pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari Penghasilan Tetap pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a

besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari Penghasilan Tetap pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a

besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari Penghasilan Tetap pokok

Sangat disayangkan saat awak media berkunjung tiga hari berturut-turut di kantor kepala desa afdelling I Kecamatan Bilah barat Kabupaten Labuhanbatu Sumatera utara Rabu s/d jum’at sampai tanggal 3/12/2021.

Awak media,tidak menemukan kepala desa dan kaur dikantor saat jam kerja,sehingga warga sulit dalam pengurusan administrasi surat menyurat ataupun urusan yang lain.

Salah seorang warga tidak mau disebutkan identitasnya,menyampaikan Sulit ditemui kades dan kaur dikantor desa Afdelling 1 ini,terpaksa RN sebagai operator desa menjumpai kepala desa afdelling 1 Bilah barat, diluar kantor melalui Henphone.

Tidak adanya papan informasi tentang Anggaran Dana Desa(ADD) dikantor Kepala desa Afdelling1 sudah melanggar UU NO.14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik
UU NO.6 THN 2014 tentang desa.
UU NO.73 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa.

Juga disayangkan tidak ada nya gambar presiden,Bupati maupun struktur desa,sehingga kantor Desa Afdelling1 tidak layak sebagai kantor desa.

Reporter : Syaiful BM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: