DPRD Kabupaten Nunukan Menggelar Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan II Tahun 2021- 2022, Tentang penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Atas Inisiatif DPRD | Buser Metropolis News.

Nunukan – Rapat Paripurna di Pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj.Leppa, didampingi wakil Ketua Saleh, SE, dihadiri Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah, SE., M.Si, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nunukan Serfianus, S.IP., M.Si, para anggota DPRD, dan jajaran SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, serta para awak Media diruang rapat
Paripurna Gedung DPRD Senin (24/01).

Pada Rapat Paripurna tersebut, Nota penjelasan Ranperda DPRD Kabupaten Nunukan di sampaikan oleh Hendrawan, S.Pd dimana penjelasan atas 2 (dua) Ranperda diantaranya, Ranperda tentang perlindungan tenaga kerja Lokal.

Kata Hendrawan, Penyusunan perda kabupaten Nunukan tentang perlindungan tenaga kerja lokal sangat dibutuhkan sebagai peraturan pelaksana dari peraturan- peraturan yang ada di atasnya.
selain itu, perda ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi dan memajukan kesejahteraan masya rakat melalui regulasi- regulasi yang dituangkan didalamnya.

landasan sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa perda kabupaten Nunukan tentang perlindungan tenaga kerja lokal, dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.landasan sosiologis ini sangat penting, karena akan menentukan efektivitas dari perda kab.nunukan tentang perlindungan tenaga kerja lokal.seseorang manaati ketentuan perundang- undangan karena terpenuhinya suatu kepentingannya (Interest) oleh perundang- undangan tersebut. Kemudian, Raperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.

menurut Hendrawan bahwa, Pada Landasan sosiologis pembentukan peraturan perundang- undangan merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek.
landasan sosiologis umumnya menyangkut dengan fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat”,ujarnya.

disampaikan pula bahwa, dengan dapat diatasinya berbagai macam masalah dalam hal perkebunan
maka akan berimplikasi pada aspek- aspek sosial lainnya seperti aspek ekonomi, kesehatan, pendidikan kesejahteraan, keamanan, keagamaan, dan aspek ketenangan hidup dalam masyarakat.

oleh karena itu kata Hendrawan, penyusunan peraturan daerah kab.nunukan tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan sangatlah dibutuhkan sebagai peraturan pelaksana dari peraturan-peraturan yang ada diatasnya, termasuk undang- undang nomor 39 tahun 2004 tentang perkebunan yang sebagian ketentuan pasalnya sudah diubah oleh undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

maka, dibentuklah peraturan daerah kab.nunukan tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan sebagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk pembangunan perekonomian daerah dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat kabupaten nunukan” ucapnya.

Atas pertimbangan maka, DPRD melalui Badan pembentukan peraturan daerah menyampaikan (tiga) rancangan peraturan daerah Kab.Nunukan pada rapat paripurna Ke- 9 masa persidangan ke- I tahun sidang 2020- 2021 yang saat ini sedang berlangsung”, Ungkapnya.

Reporter Syarif BM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: