Tanpa Surat Tugas Kades Sungai Raja Enggan Di Konfirmasi Wartawan | Reporter Syaiful BM

BUSER METROPOLIS Labuhanbatu-Perlu disikapi secara jernih, bahwa Wartawan (Jurnalist), karena peran dan fungsinya di tengah masyarakat, untuk menegakkan kebebasan menyampaikan pendapat secara lisan dan tertulis di depan umum dijamin oleh undang-undang.

Maka Wartawan, harus memiliki karya Jurnalist yang benar dan bertanggung jawab,Bukan batas mengantongi surat tugas dan kartu pers, papar Zoni.

Undang-Undang Keterbukaan Informasi publik no 14 tahun 2008 dalam upaya mewujudkan Good Governance adalah wujud nyata dalam tata laksana yang baik.

Namun ada yang aneh di Desa Sungai Raja Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura),tidak mau dikonfirmasi beberapa awak media.

Pasalnya, alasan Kepala Desa tersebut karena wartawan tidak mempunyai surat tugas khusus peliputan penggunaan APBDes Tahun Anggaran (TA) 2020-2021 Sungai Raja Kecamatan Na IX-X Labuhanbatu Utara (Labura),

” Apa ada surat tugas untuk konfirmasi? Kalau tidak ada, saya tidak mau dikonfirmasi,” Demikian dikatakan Kepala Desa Heri Syahrijal Siregar  Kamis, (30/12/2021) di ruang kerja nya. 

” Padahal, beberapa orang wartawan yang ingin melakukan peliputan sudah memperkenalkan diri dari media mana dia menulis. Kalau kartu tanda anggota (KTA) ada, Dan kami aktip menulis di media masing-masing sehingga Kepala Desa Sungai Raja dinilai enggan.

” Walau begitu, kami akan kembali dengan melengkapi surat tugas khusus untuk melakukan peliputan dana desa dan bantuan langsung tunai (BLT) Covid-19 seperti yang di minta kades.

Enggannya Kepala Desa sungai raja di konfirmasi, menimbulkan pertanyaan besar,tentang penggunaan anggaran ADD(anggaran dana desa)

Dalam penugasan jurnalistik diwilayah konflik bersenjata,wartawan harus menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menunjukkan identitas pihak yang bertikai,dan wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral,diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi,disandera,disiksa,dianiaya apalagi dibunuh

Diminta kepada Inspektorat sebagai pengawas penggunaan uang negara,agar melakukan pemeriksaan kepada kepala desa sungai raja tentang anggaran 2020 dan 2021 APBDes.

Reporter : Syaiful BM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: