Inspektorat Di Minta Periksa Anggaran Dana Desa Hasang | Reporter Syaiful BM

Labuhanbatu Busermetropolis.news – Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 ditetapkan dengan mengacu pada dua pertimbangan.

Mengurangi dampak sosial dan ekonomi masyarakat serta terhambatnya pembangunan desa akibat pandemi Corona Virus Disease 2019(COVID-19) perlu melakukan adaptasi kebiasaaan baru di desa, dan

Menghadapi ancaman yang membahayakan sistem perekonomian negara dan/atau stabilitas sistem keuangan perlu melaksanakan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019(COVID-19) termasuk didalamnya dana desa.

Kedua pertimbangan tersebut guna melaksanakan ketentuan pasal 21 ayat (1) PP 22 tahun 2015 tentang perubahan atas PP 60 tahun 2014 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan PP 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas PP 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Buser metropolis labuhanbatu-Pengunaan APBDesa Hasang, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Tahun Anggaran (TA) 2021 layak dipertanyakan. Pasalnya, tembok penahan tanah dibangun di areal PAUD Al-Ansur milik pribadi Mansur sang Kades Hasang.
Mansur, Kepala Desa Hasang, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura)

menjawab wartawan, Selasa kemarin, menyebutkan,  PAUD dan areal pembangunan tembok penahan itu telah dihibahkan ke desa.
Sayangnya, Mansur sebagai Kepala Desa tidak dapat memperlihatkan surat hibah dan tidak menyebutkan kapan dan siapa yang mewakili desa sebagai penerima hibah tanah itu.

Dia juga membantah terkait sumur bor yang dibangun di halaman belakang rumahnya dengan mengunakan dana desa (DD). “Benar ada tiga titik sumur bor yang dianggarkan. Di Dusun 2, Dusun 3 dan Dusun 8. Kalau yang di rumahku itu dari dana pribadi,” jelas Mansur Kades Hasang.

Tetapi, Mansur membenarkan kalau gaji/honor Kaur Desa Hasang sebesar Rp2.020.000/perbulannya tanpa ada tunjangan jabatan. “Dua juta dua puluh ribu perbulan gaji/honor kaur. Segitulah kemampuan keuangan desa untuk membayarnya,” paparnya.

Mengenai perbaikan longsor di salah satu badan jalan yang sedang diperbaiki, Mansur mengakui dana perbaikan itu mengunakan dana pribadi.
“Warga kita mengeluh atas kondisi jalan longsor ini, ini saya perbaiki dengan dana pribadi, karena dana dari desa sudah gak ada, saya Lesingkanlah mobil tua milik saya Rp30 juta,” ucap Mansur kepada wartawan di lokasi jalan longsor.

Dari salah seorang perangkat desa Hasang, diketahui di TA 2021 pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa dianggarkan Rp 817.361.175,-. Pada Sub Bidang Kawasan Pemukiman
Rp588.971.945.

Sedangkan di bidang penyelengaraan pemerintah desa dianggarkan Rp743.182.297,- yang di dalamnya dianggarkan untuk penyelenggaraan Siltap, tunjangan dan operasional

Pemdes Rp685.471.960,-. Penyediaan sarana prasarana pemerintah desa.

Reporter:Syaiful BM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: