Pandangan Umum Fraksi Partai Hanura, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan |Sarif Reporter B.M.
Nunukan Buser metropolis News – Penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat.
Acara di hadiri ketua dan wakil ketua beserta anggota DPRD Kabupaten, Bupati Kabupaten Nunukan Sekretaris Daerah,Sekretaris Dewan, Para Staf Ahli, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Para Kepala Organisasi Vertikal, Para Kepala Perusahaan Daerah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Wanita Tokoh Pemuda.
Mengawali Pemandangan Umum Fraksi atas nama Fraksi Partai Hanura Kabupaten Nunukan kami mengucapkan terimakasih kepada pimpinan yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi terhadap Pada penyampaian penyampaian Nota Penjelasan rancangan peraturan daerah kabupaten Nunukan tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Nunukan Nomor 16 tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat Adat Sesuai rumusan penyampaian Nota Penjelasan rancangan peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 16 tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat adat, maka Fraksi Partai
Hanura berpendapat, sebagai berikut:
( 1 ). Fraksi Partai Hanura menyetujui untuk dibahas rancangan Peraturan Daerah sesuai tahapan tahapan dalam rangka penyelarasan, pembulatan, dan pemantapan rancangan peraturan tersebut, baik terhadap peraturan perundang undangan yang lebih tinggi maupun dinamika sosial masyarakat Kabupaten Nunukan
( 2 ). Fraksi Partai hanura, meminta kepada Anggota DPRD Kabupaten Nunukan untuk membentuk Pansus untuk menindak lanjuti pembahasan rancangan peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 16 tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat adat
( 3 ). Fraksi Partai Hanura, meminta kepada pemerintah Kabupaten Nunukan untuk memfasilitasi mempertemukan antara pihak dayak Agabag dan Dayak Tanggalan
Demikian Pemandangan umum Fraksi Partai Hanura Kabupaten Nunukan terhadap pada penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah kabupaten Nunukan tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Nunukan Nomor 16 tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat Adat.
Semoga apa yang kita kerjakan mendapat Rahmat dan Hidayah dari Allah Swt. Kekurangan dan kekhilafan, dalam penyampaian Pemandangan Umum ini kami memohon maaf yang sebesar besarnya. Atas perhatian dan kesempatan yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.
Sekedar informasi , dari Fraksi Partai HANURA DPRD Kabupaten nunuka Ketua, Hj. Nikmah Skretaris, Hamsing, S.Pi.Nunukan, 2023 21/03/203.
Reporter Sarif – busermetropolisnews.my.id


