Rapat Dengar Pendapat KPU Nunukan Bersama Rencana Penambahan Alokasi Kursi DPRD Nunukan Pemilu 2024.

Nunukan Busermetropolis.news – Acara dengar pendapat dilaksanakan diruang rapat AMBALAT ( I ) dewan perwakilan rakyat ( DPRD) kabupaten Nunukan dihadiri” Rapat dengar pendapat (RDP) tersebut dipimpin oleh anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama dari Komisi ( I ) dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD Nunukan, sejumlah anggota DPRD, Staf Sekwan, Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan, Selasa (29/11).

Mengenai” RDP dimulai dengan mendengarkan penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan terhadap munculnya dua opsi, yang kemudian disambut dengan tanggapan dari masing- masing anggota DPRD yang hadir.

Penyampaian terhadap dua opsi tersebut, Anggota DPRD Nunukan dari Dapil ( III ) Lewi, S.Sos menyampaikan bahwa agar dalam penentuan Dapil KPU harus betul betul memenuhi asas keadilan terhadap Dapil ( III ) yang notabene memiliki kondisi geografis yang sangat berbeda dengan Dapil ( I ) dan Dapil ( II )

Dalam penentuan Dapil mana yang digunakan, KPU betul- betul mengedepankan rasa keadilan.
Kalau berbicara asas keadilan maka kami di wilayah tiga juga berhak mendapatkan tambahan kursi. Saya percaya ini juga diamini anggota DPRD dari Dapil ( III ) Ungkapan” Lewi.

Selain itu anggota DPRD Nunukan, Hendrawan.SPd dan Gat.S.Pd juga menyampaikan” bahwa KPU harus jeli dalam penentuan Dapil tersebut, mengingat hal itu sangat diharapkan oleh masyarakat Dapil ( III )

Kemudian seluruh anggota DPRD Nunukan menyepakati serta menyarankan agar KPU memilih opsi pertama dalam penentuan Dapil pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Sementara dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan, Rahman menyampaikan bahwa penentuan daerah pemilihan dan penambahan alokasi kursi DPRD untuk pemilu 2024, akan ditetapkan pada februari 2023 mendatang kemudian untuk uji publik perancangan akan digelar di atas tanggal 10 desember 2022″ Ungkap” Rahman.

Selanjutnya dalam kesempatan tersebut, pimpinan rapat, Andre Pratama menyimpulkan hasil tanggapan dari para anggota DPRD bahwa, Pertama adanya surat kolektif dari 25 anggota DPRD yang bertanda tangan yang menyatakan sikap bahwasanya memilih opsi pertama, dan kedua adanya surat dari lembaga DPRD kepada KPU untuk meminta pendampingan Audiensi dengan KPU RI di lakukan tanggal 10 hingga 14 Januari 2023, atau tanggal 17 hingga 21 Januari 2023”, Ungkap” Andre Pratama memimpin Rapat Dengar Pendapat.

Reporter Syarif BM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: