Rapat Paripurna Ke- 7 Masa Persidangan I Tahun, Laporan Hasil Banggar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan T.A 2022/2023.
Nunukan – Disampalkan dalam Rapat Paripurna ke 7 Masa Persidangan I Tahun 2022-2023 dalam Laporan hasil pembahasan badan anggaran Dewan yang dibacakan oleh Andre Pratama” dari komisi ( I ) Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Nunukan terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran terhadap pendapatan dan belanja daerah kabupaten Nunukan tahun anggaran 2023. Senin 28/11/2022.
Gelar acara Rapat paripurna ke- 7
di hadiri” Bupati kabupaten Nunukan, ketua dan wakil ketua beserta anggota DPRD kabupaten Nunukan
Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Pejabat Struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Nunukan, Kepala Instansi vertikal, Kepala BUMN dan BUMD,ketua Partai politik, Ketua Tim Penggerak Pkk, Pengurus organisasi wanita,
organisasi pemuda, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang
anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Nunukan, Tahun anggaran 2023.
disampaikan dalam Rapat Paripurna ke 7 masa Persidangan I tahun 2022/2023 laporan hasil pembahasan badan anggaran dewan.
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Nunukan.
Terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran dalam
rangka pengambllan keputusan terhadap Rancangan Peraturan daerah tentang anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Nunukan, Tahun anggaran 2023
terima kasih kami sampaikan kepada Pimpinan Rapat yang telan
memberi waktu kepada kami, mewakili Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan untuk menyampaikan Laporan Badan anggaran terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2023 bersama tim anggaran Pemerintah daerah.
terima kasih pula kami sampaikan kepada Saudari Bupati Nunukan
yang telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna ke-2 masa sidang I tahun 2022-2023 Pada tanggal 1 November 2022.
Berikut ini kami sampaikan Laporan hasil Pembahasan Rancangan
Peraturan daerah tentang anggaran Pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Nunukan, tahun anggaran 2023, sebagai berikut”
Pembahasan Rancangan Peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Nunukan tahun angaran 2023 oleh badan anggaran DPRD Kabupaten Nunukan dilaksanakan dengan mengacu pada”
- UU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan ke-2 atas UU Nomor 23
tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah. - UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah. UU Nomor 28 Tahun 2022 Tentang anggaran Pendapatan dan belanja
3.Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan tata tertib DPRD Propinsi, Kabupaten dan Kota.
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah. - Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor 120
tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
6.Peraturan Menterl dalam Negerl Republik Indonesta Nomor 70 Tahun
2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (S1PD).
7.Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Junto Kepmendagri Nomor
US0-5889 Tahun 2021 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomen kiatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daeran.
- Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan daerah. - Permendagri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022 tentang
Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023. sesual tahapan penyusunan APBD tahun anggaran 2023, maka badan anggaran DPRD Kabupaten Nunukan melaporkan hal-hal yang berkenaan
dengan kegiatan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan daerah tentang anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Nunukan Tahun anggaran 2023, dari tahapan awal sampai saat ini sebagai berikut”
- Pada Tanggal 12 Agustus 2022, Rapat Paripurna ke 10 Masa sidang l
tahun 2022 dilaksanakan pengambilan keputusan terhadap
rancangan Kebijakan
umum anggaran dan Prioritas Plafon anggaran sementara APBD Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2023.
- Pada Tanggal 1 November 2022, Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang
tahun 2022-2023 dengan Agenda penjelasan Bupati Nunukan atas
rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Nunukan
tahun anggaran 2023. - Pada Tanggal 1 November 2022, Rapat Paripurna ke-3 Masa Sldang
tahun 2022-2023, dengan agenda Pandangan umum DPRD lewat
fraksi-fraksi Terhadap Penjelasan Bupati Nunukan atas Rancangan
Peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah
Kabupaten Nunukan, Tahun Anggaran 2023. - Pada Tanggal 2 November 2022, Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang
tahun 2022-2023 dengan agenda jawaban Pemerintah daerah atas
Pandangan umum fraksi terhadap Penjelasan Bupati Nunukan atas
rancangan Peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Nunukan, Tahun Anggaran 2025. - Pada Tanggal 15 November 2022 dilaksanakan Pembahasan antara nggaran DPRD Kabupaten Nunukan bersama tim anggaran
Pemerintah daerah terhadap rancangan Peraturan daerah tentang
aggaran Pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Nunukan, Tahun
anggaran 2023. - Pada Tanggal 21 November 2022 dilaksana kan Lanjutan Pembahasan
RAPERDA Tentang APBD Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2023. - Pada Tanggal 28 November 2022 dilaksanakan Harmonisasi RKA Tahun 2023.
Setelah mempelajari dan mengkaji secara seksama. Rancangan APBD Tahun anggaran 2023, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan dapat memberikan pemikiran dalam bentuk saran dan masukan untuk jajaran Pemerintah daerah yakni sebagai berikut.
- Di harapkan kepada Pemerintah daerah agar Pembangunan Sarana dan Prasarana Khususnya Pendidikan, memperhatikan azas Pemerataan di seluruh Kecamatan wilayah kabupaten Nunukan.
- Dalam Rangka Penyusunan Updating data kependudukan dan catatan sipil untuk itu diharapkan kepada Pemerintah daerah agar dapat mengakomodir Anggaran pengadaan alat perekaman elektronik setiap Kecamatan agar pendekatan pelayanan publik pada Disduk Capil dapat berjalan secara efektif dan efislen.
- Pemerintah Daerah sangat diharapkan agar memperhatikan pelayanan kesehatan baik di Puskesmas, maupun Puskesmas pembantu khususnya
kawasan pedalaman di seluruh Wilayah Kabupaten Nunukan, yang selama ini selalu dikeluhkan masyarakat karena seringnya kehablsan obat-obatan. - Sehubungan dengan Tahun 2023 memasuki momentum tahapan pemilihan umum 2024 maka diharapkan Pemerintah daerah untuk mempersiapkan anggaran yang lebih maksimal khususnya kepada plhak keamanan dalam kepanitlaan pemlihan umum.
- Target PAD di Tahun 2023 perlu di koreksi ulang dari angka nilai yang
sudah ada dalam rangka mendorong OPD terkait dalam memaksialkan
penarikan sumber-sumber pendapatan yang ada.
6.Mengakomodir Anggaran Sekretariat DPRD terutama yang berkaitan dengan Pemenuhan kebutuhan alat kelengkapan DPRD, sehingga pelaksanaan Program DPRD berjalan dengan baik, sinergi dan berbanding lurus dengan kegiatan Pemerintah daerah.
7.Pemanfaatan Anggaran dilakukan seefektif dan seefisien mungkin agar lebih tepat guna dan tepat sasaran sehingga dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
- Seluruh Anggota Banggar DPRD kabupaten Nunukan setuju RAPERDA
Tentang APBD Tahun Anggaran 2023 untuk dapat disahkan.
demikian Laporan Badan Anggaran yang dapat kami sampaikan untuk
menjadi bahan pengambilan keputusan pada Rapat Paripurna ini. Sebelum kami akhiri laporan Badan Anggaran, kepada TAPD dan OPD Pemerintah.
Reporter Syarif BM


