Bupati Memberikan Bantuan Sosial BAZNAS Dan BPJS Bank Kaltimtara Dipulau Sebatik Kabupaten Nunukan | Buser Metropolis News

Pemberian Bantuan Sosial Pemkab Nunukan BAZNAS BPJS Ketenagakerjaan Bank Kaltimtara Bagi Imam, Guru ngaji, Khotib, Marbot, Guru Sekolah Minggu dan Pendeta Kembali Disosialisasikan di Pulau Sebatik.

Setelah dilakukan sosialisasi beberapa waktu yang lalu di Kantor Bupati Nunukan tentang Bantuan Sosial kepada Guru ngaji, Khotib, Marbot, Guru Sekolah Minggu dan Pendeta dalam hal kolaborasi kerjasama Pemkab Nunukan, BAZNAS, BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Kaltimtara, kegiatan sosialisasi yang sama kembali digelar untuk di pulau Sebatik, tepatnya di Gedung Astrada Sebatik, Selasa 13/09/2022.

Bupati Laura menjelaskan” bahwa pemberian bantuan sosial tidak bisa berjalan apabila mengharapkan dana Pemda saja, perlu kolaborasi dengan Baznas sehingga dapat mencakup semua dan disalurkan untuk Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaannya.

Inti dari salah satu bentuk perhatian kita dari pemerintah daerah untuk meringankan sedikit beban masyarakat. Untuk Baznas mengcover Imam Masjid, Khotib, Marbod Mesjid, dan Guru Mengaji dengan total 1500 Kuota sedangkan Pemda sendiri yang diluar dari tanggungan Baznas, seperti Guru Sekolah Minggu, dan para Pendeta dalam pembayaran Premi BPJS Ketenagakerjaan masing masing
dijelaskan juga bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan adalah merupakan bentuk perhatian atau perlindungan sosial sehingga ada kenyamanan dalam bekerja.

Bupati sangat prihatin kepada para pekerja terutama pada” Kecelakaan kerja, misalnya terjadi kecelakaan pada saat bekerja, cacat fisik atau meninggal dunia akan mendapat jaminan sosial, sehingga ada kenyamanan dalam bekerja,” Ungkap Bupati dengan tegas”.

Ketua Baznas M. Sahri Fadly juga menjelaskan bahwa Baznas merupakan lembaga pemerintah non struktural sehingga Baznas diamanahkan untuk membantu pemerintah dalam hal bantuan sosial. Dalam hal ini membantu para Imam, Guru Mengaji, Khotib, Marbot Masjid serta tokoh Agama dalam hal pembayaran BPJS Ketenagakerjaan” Ungkap” M. Shari Fadly

M. Shari Fadly menambahkan” Kemarin kita sudah MoU dengan Pemerintah Daerah di Kantor Bupati Nunukan untuk Pembayaran Premi BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1500 orang,
adapun kisaran pembayarannya, Kata Sahri Fadly tidak sama, berapapun gaji mereka, standar gaji 2 juta.

Standar gaji mereka dihitung dari dia mengalami musibah, seperti yang di saksikan barusan, penyerahan simbolis tadi mendapat uang sebesar Rp 42.000.000 atau 42 kali gaji karena mengalami kecelakaan fisik, dan apabila mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia akan mendapatkan 42 gaji dikali dua juta : Rp. 84. 000.000, dan ada jaminan sosial lainnya ahli warisnya yang masih usia sekolah mendapat beasiswa sebanyak dua orang dari Sekolah Dasar (SD) sampai Perguruan Tinggi.” Ungkap M.Shari Fadly.
Reporter Syarif BM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: