Sekolah Desa Bimtek Peningkatan Kapasitas Badan permusyawaratan Desa Sekabupaten Nunukan | Buser metropolis News.
Nunukan – Acara dihadiri”Jajaran forum komunikasi pimpinan daerah sekretaris daerah kabupaten Nunukan, Yasir muamar, S.STP (dirjen bina pemdes kemendagri H. Edi suharto, S.Sos. M.T) (Kadis DPMD kaltara) ketua komisi I DPRD kabupaten Nunukan.
para kepala OPD di lingkungan pemerintah, camat kepala desa,Ketua dan anggota badan permusyawaratan desa, tokoh agama, tokoh masyarakat. Senin 19/09/2022.
Melalui pidato Bupati Nunukan” Serfianus Sekda menyampaikan” bahwa sesuai Undang undang Nomor : 6 tahun 2014 tentang desa telah mengatur pemberian kewenangan Yang lebih luas bagi pemerintah desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat.
sebagai salah satu rindak lanjut dari
undang undang tersebut pemerintahan desa saat ini mendapatkan alokasi anggaran dana desa yang jumlahnya terus meningkat, yang harus digunakan sebaik baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Akan tetapi wewenang dan anggaran yang semakin besar tersebut harus
Mampu dikelolah secara baik, dan sesuai dengan undang undang yang berlaku, kinerja kepala desa juga harus diawasi secara efektif sehingga
tidak bisa terjadinya pelanggaran dan meminilisir potensi, oleh karena itu”
BPD yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kepala desa harus mampu menjalankan fungsi dan perannya dengan baik.
Anggota anggota BPD harus mampu menghindarkan diri dari konflik kepentingan dan memiliki agenda
pribadi. BPD juga harus mampu membangun hubungan Yang harmonis dengan kepala desa, karena BPD juga memiliki fungsi ikut membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.Tanpa adanya hubungan yang harmonis, maka mustahil pembangunan di desa akan berjalan dengan baik.
Selanjutnya, sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat desa, bpd harus sering turun ke bawah dan tidak boleh berjarak dengan masyarakat. Jangan sampai apa yang diusulkan oleh BPD dan apa yang diinginkan oleh masyarakat menjadi tidak saling berkolerasi yang secara tidak langsung akan mempengaruhi pada peningkatan status kemajuan dan kemandirian desa.
Undang-undang tentang desa juga mengatur bahwa pemerintah kabupaten memiliki tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan di desa, mulai dari kepala desa, perangkat kemasyarakatan Desa, BPD, dan Lembaga.
Dalam rangka menjalankan tugas dan tanggung jawab itulah, maka hari ini dinas pemberdayaan masyarakat desa melaksanakan bimtek untuk meningkatkan kapasitas anggota bpd. Melalui bimtek ini, kita berharap para anggota bpd lebih memahami tugas dan fungsinya, mampu memahami kebijakan umum di pemerintah desa, dan bisa berperan secara aktif dalam merencanakan pembangunan di desa sesuai program prioritas yang ditentukan
Undang-undang tentang desa juga mengatur bahwa pemerintah
Kabupaten memiliki tugas melakukan
pembinaan dan penga wasan terhadap jalannya pemerintahan di desa, mulai dari kepala desa perangkat kemasyara
katan desa desa,BPD
dan lembaga dalam rangka menjalankan tugas dan tanggung jawab itulah, maka hari ini dinas pember dayaan masyarakat
desa melaksanakan bimtek untuk
meningkatkan kapasitas anggota BPD Melalui bimtek ini, kita berharap para anggota BPD lebih memahami tugas dan fungsinya, mampu memahami kebijakan umum di pemerintah desa, dan bisa ber
peran secara aktif dalam merencanakan
pembangunan didesa sesuai program prioritas yang di ten
tukan.
Maka bimtek dan peningkatan kapasitas badan permusyawaratan desa sekabupaten nunukan tahun 2022 dengan ini saya nyatakan dibuka.Semoga seluruh pemerintahan desa di seluruh wilayah kabupaten nunukan benar-benar bisa menjadi ujung tombak pembangunan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Reporter Syarif BM


