Rapat Paripurna Ke – 9, Masa sidang III DPRD Kabupaten Nunukan Tahun 2021/2022 | Buser metropolis News.


Nunukan – Rapat paripurna DPRD kabupaten Nunukan dilaksanakan pengambilan keputusan DPRD atas kesepakatan terhadap kebijakan anggaran dan anggaran prioritas plafond anggaran,sementara perubahan APBD kabupaten Nunukan.

Yang dihadiri Bupati Nunukan, ketua dan wakil ketua DPRD beserta anggota DPRD kabupaten Nunukan,
Sekertaris DPRD, sekertaris Daerah kabupaten Nunukan, forum kordinasi daerah kabupaten Nunukan, para asisten/ staf ahli Bupati, pejabat sektural pejabat dilingkungan pemerintah kabupaten Nunukan, kepala Instansi Vertikal, kepala KPU, kepala BUMN, BUMD kabupaten Nunukan, ketua partai politik, pengurus organisasi wanita, organisasi pemuda, Tokoh Masyarakat,dan Tokoh agama dan Alim Ulama.

Hamsing dari komisi III DPRD kabupaten Nunukan menyampaikan dalam rangka mengambil keputusan kebijakan umum anggaran dan Prioritas Plafon anggaran sementara
perubahan APBD kabupaten Nunukan
tahun anggaran 2022.

Bahwa anggaran tahun 2022 pemerintah kabupaten Nunukan telah memproiksi pendapatan sebesar” 1.194 Miliar, 6.11.juta 8,23.457 rupiah.
Namun pada perubahan APBD tahun anggaran 2022 mengalami peningkatan menjadi” 1.2,75 Miliar 74 juta 3,8,340 rupiah.mengalami penambahan sebesar 80 Miliar 4,66 juta 8,44,880 rupiah, atau bertambah 6,74%.

Adapun kenaikan proyeksi kenaikan pendapatan berasal dari pendapatan transfer dan lain lain daerah yang sah
kemudian rencana pengeluaran belanja semula bernilai” 1.triliun 2.29 Miliar 6.11 juta 8.23 ribu 4.57 rupiah.
juga mengalami jumlah sebesar” 1.42 Miliar 2.48 juta 330 ribu 8.67 rupiah.
sehingga pengeluaran untuk belanja pada perubahan APBD tahun anggaran 2022 menjadi” 1 Triliun 371 Miliar 8.60 juta 154 ribu 324 rupiah atau bertambah sebesar” 11.57%.

Terkait penerimaan pembiayaan APBD tahun anggaran 2022 yang semula sebesar” 35 Miliar namun mengalami penambahan sebesar 61 Miliar 7.85 juta 8.45 ribu 9.83 rupiah atau 63 sen. atau mengalami kenaikan sebesar” 96 Miliar 7.85 juta
8.45 ribu 9.83 rupiah 63 sen.

Kemudian dasar dasar pelaksanaan pembahasan kebijakan umum anggaran dan Prioritas anggaran sementara perubahan APBD tahun anggaran 2022 dilaksanakan mengacu pada 1.peraturan pemerintah republik Indonesia
Nomor : 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi kabupaten dan kota.

  1. Peraturan republik Indonesia Nomor : tahun 19 tentang pengelolaan keuangan daerah.
  2. Peraturan Menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor: 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri dalam negeri Nomor: 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
  3. peraturan Menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor: 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintah daerah. 5. Tentang peraturan Menteri dalam negeri Nomor: 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2022.

Lapaoran hasil kebijakan ini di ambil dari salah satu kebijakan pengambilan keputusan DPRD kebijakan umum anggaran dan Prioritas Plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun anggaran 2022 terdiri atas kerjasama anggota DPRD kabupaten Nunukan. Ungkap” Hamseng. S.IP.

Reporter Syarif BM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: