Lima Rancangan RAPERDA Di Setuju DPRD Kabupaten Nunukan | Buser metropolis News.

Nunukan
Acara dilaksanakan diruang rapat sidang Rapat paripurna, dihadiri ketua wakil ketua DPRD beserta anggota, Sekertaris Pemerintah daerah, dan tamu undangan. 15/11/2022.

Melalui pembahasan persetujuan DPRD Nunukan, mengenai pembahasan bapemperda DPRD dan bersama tim penggarap Ranperda Pemkab nunukan tentang Raperda bangunan gedung, Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Nunukan dan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

Kelima Raperda yang dimaksud merupakan prioritas pembahasan dan mendapat persetujuan akhir tahun ini, karena sejumlah point penting dalam menatakelola penyelenggaran pembangunan di Kabupaten Nunukan.

Raperda tentang Bangunan Gedung, Perda ini merupakan payung hukum daerah yang mengatur lebih lanjut dari Undang undang No. 28 Tahun 2022 dan peraturan pemerintah No. 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Perda ini bertujuan mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional sesuai dengan tata bangunan gedung serasi dan selaras dengan lingkungan.

Selain itu dapat menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, Kesehatan, Kenyamanan, Kemudahan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaran bangunan melalui SIMBG untuk menjamin keseragaman pelayanan dan standarisasi penerapan teknis di Indonesia.

Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, perda ini di maksudkan untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta optimalisasi pelaksanaan tugas dengan mengharmonisasikan peraturan terbaru, sesuai peraturan pemerintah no. 12 tahun 2019 tentang.

Pengelolaan keuangan daerah, pemerintah kabupaten di pandang perlu mengkaji kembali pengelolaan keuangan daerah yang menyesuaikan dengan muatan lokal sebagai bentuk pelaksanaan good governance untuk mendukung percepatan untuk mendukung percepatan pencapaian visi misi kepala daerah.

Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan dimaksudkan untuk menyelenggarakan kearsipan dengan tujuan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggataan kearsipan daerah, menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan Pemerintah Daerah dan perlindungan mendorong terwujudnya pengelolaan arsip yang handal penyelenggaraan kearsipan sebagai suatu sistem yang dapat
keberlangsungan dipertanggung jawabkan komprehensif dan terpadu.

Menjamin keselamatan dan keamanan arsip pemerintah daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan Publik dalam mengelola dan memanfaatkan arsip yang autentik dan terpercaya, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dala penyelenggaraan kearsipan untuk kepentingan pembangunan dan pengembangan karakter bangsa.

Raperda tentang Induk Pengembangan Kepariwisataan Kabupaten, perda ini bertujuan mewujudkan destinasi yang berkualitas agar mampu meningkatkan pendapatan daerah dan masyarakat.
mewujudkan citra destinasi yang menarik, kuat dan bertanggungjawab untuk meningkatkan jumlah kunjungan, lama tinggal, tingkat pembelanjaan dan kunjungan berulang wisatawan.

Mewujudkan Industri Pariwisata yang berdaya saing kredibel, menggerakkan perekonomian daerah dan mewujudka organisasi kelembagaan dan tata kelola pariwisata efektif efisien yang berkelanjutan.

Raperda tentang Perlindungan tenaga Kerja Lokal, tujuannya adalah menyusun dan melaksanakan perencanaan tenaga kerja secara terpadu di daerah. kebijakan sistem latihan kerja nasional dapat di Implementasikan dengan baik dan benar di daerah, termasuk peningkatan produktifitas daerah. kebijakan perlindungan tenaga kerja dilakukan secara terpadu, artinya memberikan perlindungan tenaga kerja dalam meningkatkan kesejahteraan dan jaminan sosial tenaga kerja dan keluarga.

Hal ini diarahkan untuk meningkatkan produktifitas kerja dan pembinaan dan pengawasan secara terprogram dan berkesinambungan untuk meningkatkan iklim yang ramah investasi dan penegakan, kepastian hukum dan keadilan hukum antara pekerja dan pengusaha.

Reporter: Syarif BM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: