RAPAT KORDINASI VERIFIKASI PESERTA PEMILU BERSAMA PARTAI POLITIK KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2024.
Nunukan – Sesuai dengan peraturan komisi pemilihan umum Nomor : 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.
Ketua komisi pemilihan umum, menimbang” bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 167 ayat 8 undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, perlu menetapkan peraturan komisi pemilihan umum tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.
Mengingat undang undang Nomor: 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum lembaran Negara Republik Indonesia ( LNRI ) Nomor : 182 tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 6109. peraturan komisi pemilihan umum Nomor: 8 tahun 2019 tentang tata kerja komisi pemilihan umum kabupaten Nunukan/kota ( BNRI ) berita Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor : 320 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan komisi pemilihan umum Nomor : 4 tahun 2021tentang perubahan ketiga atas peraturan komisi pemilihan umum Nomor : 8 tahun 2019 tentang tata kerja komisi pemilihan umum provinsi, dan komisi pemilihan umum kabupaten/kota Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI )
tahun 2021 Nomor : 786 .
Ketua KPU Rahman S.P. Kabupaten Nunukan Menyampaikan” ini adalah bagian dari terbitnya proses dari PKPU 4 mengenai tahapan dan jadwal karena tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus akan ada pendaftaran partai politik di RI melalui KPU RI sebagian dari itu maka sebelum pelaksanaan KPU melaksanakan sosialisasi atau rapat kordinasi terkait dengan partai politik yang ada di daerah kemudian bagaimana dan apa saja yang dipersiapkan partai politik yang ada di daerah sudah pasti proses verifikasi antara lain” apabila nantinya terjadinya verifikasi apa yang mereka persiapkan yang kami lakukan, sehingga nanti pada saat pelaksanaan itu sudah tidak ada hambatan-hambatan berarti, itu mereka sudah tau, hal-hal mereka yang sudah persiapkan.
Rahman menambahkan lagi” jadi pada intinya seperti itu, kami menyampaikan kepada partai politik seperti apa yang sudah kami paparkan tadi diruang rapat kepada partai politik bagaimana mereka mempersiapkan diri dalam Verifikasi, admistrasi karena admistrasi Verifikasi dilakukan oleh KPU RI Nanti yang kami khususnya partai-partai yang langsung di perlimen itu yang di verifikasi adalah 9 partai dan kami hanya melakukan verifikasi saja yang ada di DPRRI.
selebihnya partai yang di tahun 2019 partai baru yang baru mendaftar itu nantinya kami melakukan dua metode verifikasi antara lain” metode administrasi dan metode verifikasi faktual ( lapangan ) syaratnya adalah dia memiliki pengurusan 75% di tingkat kabupaten kota 50% ditingkatkan kecamatan.
kalau di kecamatan 11 harus memiliki pengurus dan keanggotaan dan keanggotaan partai politiknya minimal 192 dari total kalau dari jumlah penduduknya 192 atau seper seribu.
pada prinsipnya” partai yang menghadiri rapat koordinasi verifikasi hari ini, hanya 11 partai politik yang menghadiri dan semuanya sudah diundang bahkan” kami tidak tahu alamatnya kami undang,Tapi memang berbeda sistem dengan yang ada disini jadi kami undang langsung, contohnya” partai Umat, Gelora, dan partai PKN itu kami undang, sedangkan jumlah peserta pemilu tahun 2019 itu berjumlah 16 partai politik yang ada di kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.
kemudian ditambah lagi dengan 3 Partai yang baru di karenakan sistem verifikasi metode yang berbeda, kalau ada Verifikasinya yang ada di DPRRI 9 partai politik, itu hanya diverifikasi saja, tetapi partai politik yang 2019 yang memiliki wakil di provinsi dan DPR kabupaten atau memiliki atau tidak memeiliki wakil atau partai baru itu ada 2 verifikasinya yaitu” faktual dan Administrasi.selain dari itu dilakukan oleh KPU RI ( Pusat ). Ungkap Rahman S.P.
Reporter Syarif BM


