Kejaksaan Negri Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, Melakukan Acara Syukuran di Hari Ulang Tahun Yang Ke 62 | Buser Metropolis News
Nunukan – Acara dihadiri Bupati Kabupaten Nunukan Laura SE.MM. Phd. kepala Pengadilan Negri Nunukan beserta anggota Imigrasi kabupaten Nunukan, kepala Inhutani kabupaten Nunukan, komandanTNI/POLRI kabupaten Nunukan, jumat 22/07/2023.
Kepala Kejaksaan Negri kabupaten Nunukan, Yudi Prohastoro S.H. M.A
menjelaskan, saat ditemui wartawan Buser Metropolis di ruanga kerjanya dengan terlaksananya acara syukuran ini, kejaksaan akan melaksanakan tugas lebih baik lagi dan meningkatkan kinerja kejaksaan Negeri lebih baik di kabupaten Nunukan, terutama melaksanakan tugas yang (Humanis) dan pemulihan Ekonomi Nasional.dalam penegak hukum seluruh Indonesia memperhatikan untuk dan melakukan rasa keadilan masyarakat yang hidup di daerah, kebijakan kebijakan daerah akan ditampung hati Nurani masyarakat sebagaimana yang dikatakan kejaksaan Agung” keadilan itu tidak ada didalam buku tetapi keadilan itu ada di hati jaksa.
Bidang soal penuntutan jaksa sedang melakukan pegalakan Restoratif jastis adalah hak jaksa dan perkara perkara tentu jaksa bisa memberhentikan suatu tuntutan dengan keteria yang sudah dituangkan dalam kerja dalam Restoratif jastis termasuk hukuman ancamannya dibawah 5 tahun dan denda 2 juta setengah, termasuk penganiayaan dengan ancaman 2, 8 tahun setengah bulan. namun dengan adanya Restoratif jastis ini harus adanya perdamaian dikedua belah pihak.
Dalam pemulihan Ekonomi, Kejaksaan Perlu meningkatkan dan bagaimana cara meningkatkan ekonomi bisa pulih kembali melalui pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk meningkatkan termasuk (PNBP) Kejaksaan itu sendiri.
Untuk membantu penagihan penagihan utang daerah melalui tanah jaksa pengesahan Pengesahan Negara, penanganan kasus korupsi.
Untuk tahun 2022 ada (3) perkara sidang penuntutan Tipikor di Samarinda. Penyidikan ada (1) dan jaksa akan nantinya untuk mendalami setelah ada (PKN ) dan (BPKP) dan apabila ada kerugian pasti Negara baru pihak kejaksaan akan baru mengumumkannya.
Beliau” menambahkan lagi untuk Restoratif jastis, kejaksaan Negeri kabupaten Nunukan, akan mengadakan peresmian Rumah rehabilitasi Restoratif jastis (R R J) yang sudah ada.dan berada bekas kantor lama kejaksaan Negeri kabupaten Nunukan, dan sekarang dalam tahap berkordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten Nunukan dan pemerintah provinsi Kalimantan Utara.
beliau dengan penuh harapan “berhubung dengan belum adanya pembangunan Balai Rehabilitasi di wilayah Kalimantan Utara. Perkara-perkara yang sifatnya menyangkut permasalahan Narkotika yang bahan buktinya dari 0 persen sampai sekian persen akan diminta BAP apabila jaksa penuntut umum menyatakan layak untuk di rehabilitasi maka akan dilakukan rehabilitasi setelah Balai Retingnya ada. Ungkap kepala Kejaksaan.
Reporter Syarif BM


