Sidang Paripurna ke 7 Masa Sidang III Pengantar Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2023

Nunukan – Acara dihadiri ketua dan wakil DPRD beserta anggota, Unsur forum organisasi
Pimpinan daerah kabupaten Nunukan Para Asisten,kepala Badan/dinas/ kantor/bagian serta Camat di lingkungan pemerintahan kabupaten Nunukan.
Pejabat TNI/POLRI dan kepala Instansi Vertikal kepala BUMN, Tokoh Masyarakat
Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Organisasi Wanita, dan para pemimpin Parpol Kabupaten Nunukan.


Wakil Bupati H.Hanafiah SE.M.Si. menyampaikan melalui Sambutan Bupati”
Arah kebijakan pembangunan Nasional merupakan pedoman untuk merumuskan proritas dan sasaran serta rencana program pembangunan daerah.


Keberhasilan pembangunan Nasional adalah keberhasilan pencapaian dari perencanaan kerja pemerintah ( RKP ) yang juga meliputi semua proritas dan sasaran pembangunan daerah. Yang ditetapkan dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan dilaksanakan secara nyata oleh semua pemangku kepentingan.

RKP tahun 2023 dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyusunan rencana kerja (Renja) tahun 2023 pada lingkungan kementerian/Lembaga dan jadi pedoman
bagi pemerintah daerah dalam menyusun
RKPD tahun 2023 yang akan digunakan sebagai pedoman dalam proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2023 sambil menunggu ditetapkannya peraturan Menteri dalam Negeri tentang pedoman tentang penyusunan APBD tahun 2023.

Dalam rangka keselarasan pencapaian sasaran pembangunan daerah dan pembangunan Nasional. maka pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus mendukung tercapainya prioritas pembangunan Nasional sesuai dengan potensi dan kondisi masing masing setiap daerah. mengingat keberhasilan pencapaian prioritas Pembangunan Nasional dimaksud sangat tergantung pada sinkronisasi kebijakan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah pusat dan pemerintah antara kabupaten/kota dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi yang dituangkan dalam RKPD.

Sinkronisasi kebijakan pemerintahan pusat pemerintah daerah lebih lanjut dituangkan dalam rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan rancangan proritas dan flapon anggaran sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara kepala daerah dan Dewan perwakilan Rakyat daerah (DPRD) sebagai dasar dalam penyusunan rancangan peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2023. KUA dan PPAS pemerintah kabupaten Nunukan berpedoman pada RKPD tahun 2023 kabupaten Nunukan yang telah disinkronisasikan dengan RKP
tahun 2023 dan RKPD provinsi Kalimantan Utara tahun 2023.

Sasaran dan target pembangunan indikator Makro pertumbuhan ekonomi kabupaten Nunukan yang harus dicapai pada akhir 2023 atara lain” 5,47 %, Sasaran tingkat kemiskinan kabupaten Nunukan pada kisaran 5,72 %, Indeks pembangunan manusia (IPM) menjadi 69,10% tingkat pengangguran terbuka 3,79% ungkap beliau.

beliau menambahkan” pemerintah kabupaten Nunukan juga harus menyelesaikan permasalahan tantangan Pandemi Covid 19 dengan perhatian khusus dalam bidang kesehatan, penguatan dalam bidang ekonomi dan jaring pengaman sosial ( social safety net ). mengenai KUA/PPAS dan APBD tahun anggaran 2023, terkait penerimaan pendapatan daerah diarahkan kepada wilayah untuk meningkatkan fiskal daerah yang dilakukan ekstensifikasi melalui pendapatan program pembangunan daera daerah.

Kebijakan pemerintah daerah terhadap belanja daerah tahun anggaran 2023 titik beratkan untuk mencapai target dan sasaran dalam RKPD tahun anggaran 2023 pengunaan anggaran diprioritaskan untuk mendukung kegiatan Nasional dalam rangka pemulihan ekonomi dan perlindungan social pasca pandemi Covid 19 dan anggaran yang disusun harus fokus pada program prioritas yang telah rincian belanja pegawai sebesar

Rp. 483,544 M, belanja barang dan jasa sebesar Rp. 327,625 M, belanja subsidi sebesar Rp. 9,192 M, belanja hibah sebesar Rp. 17.722 M, belanja bantuan sosial sebesar Rp.2,494 M., Belanja modal dianggarkan sebesar Rp. 107,272 M, dengan komposisi antara lain” belanja peralatan dan mesin,belanja bangunan dan Gedung, belanja jalan, bejarin jaringan dan Irigasi belanja aset tetap lainnya.

belanja tidak terduga untuk dianggarkan
sebesar Rp. 14,992 M, dan belanja transfer sebesar Rp. 238,148 M, dengan perincian
belanja bantuan keuangan Rp.238,148 M
Sisa hitungan anggaran tahun sebelumnya
sebesar Rp . 0 rupiah.”Pengeluaran pembiayaan sebelumnya sebesar Rp. 0 M, Rupiah. Ungkapnya”.


Reporter Syarif BM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: