Rapat Paripurna ke -5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 Kabupaten Nunukan. | Buser Metropolis News
DPRD Gelar acara dihadiri” Wakil Bupati H.Hanafia SE.M.Si. Ketua dan Wakil DPRD beserta Anggota DPRD kabupaten Nunukan, forum kordinasi pemerintah daerah, Sekertaris Daerah kabupaten Nunukan, para Asisten Sekertariat , Kepala Dinas Kepala Badan, kepala BUMN, atau BUMD, Istansi Vertikal, Kepala Bkepala kantor kepala bagian dilingkungan pemerintah kabupaten Nunukan, tokoh masyarakat dan tokoh Agama.
Wakil Bupati H.Hanafia SE.M.Si. menyampaikan” Sesuai Amanat pasal 320 ayat undang undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah kabupaten Nunukan, mengajukan Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 yang dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia.
Pemerintah daerah kabupaten Nunukan mengucapkan terima kasih atas pandangan Umum fraksi perjuangan persatuan nasional atas Apresiasinya mengenai kinerja serta pendapatan yang belum tercapai antara lain pendapatan transfer hal tersebut merupakan bagi hasil pajak Provinsi yang belum di transfer sampai dengan akhir tahun anggaran, namun kekurangan tersebut telah disajikan sebagai piutang bagi hasil.
untuk pendapatan yang Sah adalah
merupakan hibah pemerintah Pusat kepada Sehubungan dengan keterlambatan realisasi pembayaran gaji kepala desa, penyaluran ADD pada tahun anggaran 2021 disalurkan
pada setiap akhir triwulan berdasarkan realisasi DAU dan DBH pusat. Pemerintah daerah kabupaten Nunukan mengucapkan terimakasih atas afresiasi dan saran fraksi Gerakan Karya Pembangunan terhadap capaian dalam pengelolaan keuangan daerah.
kedepan pencapaian ini akan kami
usahakan untuk dipertahankan dan
ucapannya terima kasih. Juga kami sampaikan kepada fraksi Gerakan Karya Pembangunan yang telah men
yampaikan pemandangan umumnya
bahwa hubungan kerjasama antara
pemerintah kabupaten Nunukan
sebagai mitra dalam pengawasan
pelaksanaan APBD ini akan terus terjalin. Ungkap beliau.
Reporter: Syarif BM


