BEA CUKAI Nunukan Negara EKS Penindakan Kepabeanan Sebayak 733 Lembar Karpet dan 2 Lembar Sajadah Kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan | Buser Metropolis News


Nunukan – Menurut keterangan dari Kepala Kantor Bea Dan Cukai Chairul Anwar” Sejalan dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan senantiasa melakukan upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

Bea Cukai Nunukan berkomitmen dalam upaya untuk menegakkan hukum dan mengamankan hak keuangan negara dengan mengawasi dan menekan peredaran barang barang illegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian negara, kesehatan masyarakat, dan menjaga industri dalam negeri agar tetap kondusif.

dalam rangka mewujudkan komitmen serta sebagai bentuk tanggung jawab penyelesaian barang hasil penindakan, Bea Cukai Nunukan menyerahkan hibah Barang Yang Menjadi Milik Negara eks penindakan kepabeanan dari periode bulan Juli 2019 hingga bulan Juni 2022, dari 26 (dua puluh enam) kali penindakan berupa 733 (tujuh ratus tiga puluh tiga) lembar karpet dan 2 (dua) lembar sajadah dengan diperkiraan nilai barang sebesar Rp 260.300.000,00 (dua ratus enam puluh juta tiga ratus ribu rupiah) serta potensi kerugian negara dari Bea Masuk dan Pajak dalam rangka Impor sebesar Rp. 172.744.000,00 (Seratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah), kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan, sesuai dengan persetujuan Menteri Keuangan nomor S-12/MK.6/KNL1303/2022 tanggal 13 Juni 2022.

Barang Milik Negara eks penindakan tersebut merupakan barang impor yang tidak memenuhi ketentuan pada saat pemasukkannya ke Daerah Pabean (wilayah indonesia) dan melanggar Pasal 53 Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 17 Tahun 2006. Karpet/ sajadah termasuk dalam komoditi Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang pada saat impornya wajib dilengkapi dengan dokumen dari instansi terkait yaitu LS (Laporan Surveyor).

Chairul Anwar” menambahkan lagi, Rangkaian kegiatan mulai dari penindakan sampai pada proses hibah, merupakan bukti sinergi, koordinasi, dan kolaborasi baik yang dilakukan oleh Bea Cukai Nunukan dengan seluruh instansi dan aparat penegak hukum terkait, baik di pusat maupun di kabupaten Nunukan, dimana dengan sinergi ini diharapkan bisa menjadi pesan positif sekaligus edukasi ke masyarakat luas yang berkegiatan di bidang kepabeanan dan cukai, sekaligus dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran, sehingga ke depannya dapat mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Ungkap beliau.

Reporter Syarif BM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: