Galian C Disiluman Beroperasi Ijin, Tidak Wewenang Wartawan | Reporter Syaiful BM

BUSER METROPOLIS Labuhanbatu-Bagaimanakah cara untuk mendapatkan izin usaha tambang pasir/tanah urug agar tidak terkena masalah hukum nantinya?

Masalah perizinan sangat penting untuk usaha ini. Sebab, usaha tambang pasir/tanah urug masuk dalam kategori bidang pertambangan yang perizinannya telah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Perizinan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi terjadinya penambangan liar yang berpotensi merusak ekosistem di sekitarnya.
Potensi memicu munculnya bencana seperti longsor misalnya.

Kita akan membahas bagaimana mekanisme pengurusan izin galian golongan C yaitu tambang pasir/tanah urug. Melihat semakin banyaknya jumlah usaha galian C ilegal maka setiap orang sebaiknya mengetahui bagaimana alur perizinan yang benar. Inilah alur perizinan
Tahap pertama untuk mengurus izin tambang pasir dilakukan pada tingkat kabupaten atau kota.

Anda harus membawa surat rekomendasi dari camat setempat sesuai dengan lokasi usaha penambangan pasir. Selain rekomendasi camat, Anda juga membutuhkan surat yang sama dari bupati.

Apakah itu saja sudah cukup? Ternyata belum karena Anda masih harus menyertakan berita acara atau surat pernyataan persetujuan dari warga sekitar lokasi penambangan. Sertakan juga surat izin lingkungan dari pihak dan dinas terkait.

Setelah semua proses verifikasi data selesai dilakukan maka dinas pelayanan terpadu akan mengajukan permohonan Anda ke Dinas ESDM. Selanjutnya akan dilakukan diskusi dan pertimbangan terhadap berkas permohonan Anda secara teknis. Selanjutnya Dinas ESDM akan melakukan monitoring lapangan berkaitan dengan lokasi izin yang digunakan untuk usaha.

Apakah setelah SK izin usaha pertambangan diterbitkan oleh Dinas ESDM berarti Anda bisa langsung menjalankannya? Ternyata tidak. Anda masih harus melengkapi beberapa laporan yang diperlukan seperti laporan rencana kerja, eksplorasi, reklamasi, anggaran dan juga studi kelayakan.

Sebelum Anda mengambil surat izin operasional usaha penambangan pasir maka wajib untuk memberikan jaminan reklamasi. Cara pembayarannya adalah melalui bank menggunakan model deposito. Untuk biayanya sendiri jika luas tambang pasir dibawah 2 hektar, maka jumlah yang harus dibayar adalah 5 juta.

Itulah beberapa syarat untuk izin usaha tambang pasir agar nantinya Anda tidak terjerat masalah hukum terkait legalitas. Dengan izin tersebut diharapkan kerusakan alam akibat penambangan ilegal bisa dihindari dan usaha Anda bisa dijalankan dengan lancar sesuai izin yang berlaku.

Saat awak media kelokasi galian c,di dusun siluman B tebing linggahara Kabupaten Labuhanbatu Satu unit alat berat beko sedang beroperasi,awak media konfirmasi kepada salah seorang tukang tulis,enggan menyebutkan identitasnya.

Menyatakan bahwa galian c ini sudah lama beroperasi dan tanahnya dijual keluar,pemilik usaha katanya UB,sedangkan pemilik tanah mesran.

Lanjut awak media konfirmasi mesran terkait galian c,benar menyebutkan bahwa itu tanah saya,tentang ijin saat ditanya awak media,mesran katakan itu tidak wewenang wartawan,tutupnya.

Diminta kepada dinas terkait DLH,maupun perizinan untuk turun kelokasi krescek.

Reporter : Syaiful BM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: