Kantor kepala Desa Tanjung Siram Tidak Terbuka Tentang Informasi ADD. Buser Metropolis.

Buser Metropolis Labuhanbatu-Kantor Kepala Desa Tanjung siram kecamatan Bilah hulu Kabupaten labuhanbatu diduga tidak transparan dalam penggunaan APBDes Tahun 2020.
Dana desa (DD) yang dikucurkan oleh pemerintah pusat kepada semua desa di seluruh indonesia adalah demi kepentingan masyarakat, bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan  peningkatan ekonomi di tingkat desa.


Pantauan awak media di Kantor Desa tanjung siram selasa 24/11/2021 bahwa ditemukan tidak adanya papan informasi penggunaan APBDes Tahun 2020 dan 2021. sebagaimana kita ketahui bahwa Pemerintah Desa wajib memasang dan publikasi anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD), Publikasi ini dilakukan sebagai bentuk transfaransi informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Amanat dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri. No. 73 Tahun Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

Saat awak media menanyakan kepada Sekdes darmawan perihal papan informasi sekdes menjawab Disimpan,Pada waktu yang sama Awak media langsung menelp mantan kades Nikon hsb tanyakan aja sama pj jawabnya.

Untuk kita ketahui bersama bahwa Masyarakat butuh mengetahui secara pasti anggaran Desa dan peruntukannya sehingga dengan adanya papan publikasi masyarakat diharapkan mengerti, mengetahui dan ikut mengawasi pembangunan di Desa masing -masing. Belum semua masyatakat mengetahui status Dana Desa Bahwa Dana Desa pada hakekatnya adalah milik masyarakat dimana aparat Desa diberi tugas untuk mengelolanya dengan baik dan transparan.

mengatakan bahwa penggunaan APBDes harus terbuka, transparan sehingga Desa wajib memasang papan informasi yang dapat di akses oleh masyarakat atau publik. 
“Itu wajib harus ada, jika itu tidak di publikasikan desa secara transparan melalui papan informasi, berarti Kepala Desa tersebut sudah melanggar aturan yang ada.

“Karena dengan adanya papan informasi penggunaan anggaran tersebut, masyarakat dapat mengetahui besaran anggaran pada Desa tersebut dan penggunaanya secara transfaran.
 
Untuk pengawasan di lapangan, menteri Desa PDTT telah mengintruksikan dan mewajibkan setiap kepala Desa untuk memasang papan pengumuman yang berisikan laporan mengenai semua hal yang berkaitan dengan DD Dan ADD mulai dari besar Dana yang diterima hingga penggunaan Dana yang terealisasi secara rutin bahkan menteri Desa PDTT akan memberikan sanksi ketika tidak memasang papan pengumuman, namun tidak semua Kepala Desa mengindahkan hal ini salah satu contoh misalnya Desa tanjung siram Kecamatan Bilah hulu Kabupaten labuhanbatu
Tindakan yang Kurang transparan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa tanjung siram itu dinilai kurang tepat, mengingat bahwa Pemerintah Desa merupakan perpanjangan tangan Dari pemerintah Daerah dan Pusat dengan demikian agar Pemerintah Desa Tanjung siram memasang Baleho/Papan Informasi DD Dan ADD sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat tentang penggunaan anggaran Desa agar tidak menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan masyarakat.
Dari hasil penelusuran awak media ini, diduga Kepala Desa Tanjung siram menyalahgunakan wewenang dan tidak mengindahkan peraturan yang berlaku sehingga adanya dugaan memonopoli ADD Tahun 2020. Dengan ini meminta agar instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan khusus kepada Kepala Desa agar tidak menimbulkan kerugian negara. Reporter Syaiful BM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: