Sosialisasi Peraturan Bupati Pedoman Pelaksanaan Pengelolahan Penataan Dana. | Reporter Sarif BM

Nunukan busermetropolisnews.com – Acara sosialisasi dilaksanakan dilantai V kantor Bupati Nunukan provinsi Kalimantan Utara. yang di hadiri sekertaris kabupaten Nunukan, asisten dilingkungan pemerintah kabupaten Nunukan, kepala Badan/ Dinas/ instansi/ kantor/ bagian dilingkungan pemerintah daerah kabupaten Nunukan.(24/11/2021.)

kepala sekolah, kepala FKTP, PKK dan bendahara di lingkungan pemerintahan kabupaten Nunukan, acara sosialisasi peraturan bupati nunukan No.30 tahun 2021 tentang pedoman Pelaksanaan pengelolaan dan penata usahaan dana hibah yang tidak melalui rekening kas umum daerah ( RKUD ).

Serfianus Sekertaris Daerah” menyampaikan lewat pidato bupati” selaku jajaran Pemerintah kabupaten Nunukan harus bersinergi satu sama lain dan bersatu padu dalam upaya untuk meningkatkan, sesuai dengan beban tugas dengan kewenangannya masing masing, untuk menjadikan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, efektif,efesien.

khususnya pengelolaan dana Hibah yang tidak melalui ( RKUD ) yang sampai saat ini dianggap belum memadai yang sering menjadi bagian dari temuan laporan BPK maka salah satu upaya yang dilakukan pemerintah daerah adalah dengan membuat regulasi berupa peraturan bupati yang akan dijadikan sebagai pedoman pengelolaan dan penatausahaan dana Hibah yang tidak melalui RKUD.

dengan adanya pedoman ini maka diharapkan kedepannya pengelolaan dan penata usaha dana Hibah yang tidak melalui RKUD dapat terlaksana dengan baik dan lancar baik itu pengangaran, penata usaha sampai dengan pelaporan dan pertanggung jawaban.

Pedoman ini merupakan salah satu bentuk informasi, dan transparansi pelaksana pengelolaan keuangan khususnya dan Hibah yang rekening kas umum daerah ( RKUD )
pemerintah daerah kabupaten Nunukan telah secara resmi dibuka. Ungkapnya”

Reporter Sarif BM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: