Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Ibu Kartika Buat Laporan di Kepolisian | Reporter : Sarif BM 

KDRT Kerap kali sering memakan korban, Sebut saja namanya KRT (inisial), tempat tanggal lahir di Kuala Enok Lampung
Bekerjaan lbu Rumah tangga,
Memiliki 3 orang anak, Tinggal di jalan Ahmad Yani RT.002 Ds. Sungai Nyamuk kec.sebatik kabupaten Nunukan provinsi Kalimantan Utara.

Menurut keterangan Dedy Kamsidi,S.H sebagai penasehat hukum Pelapor Ibu Kartika menjelaskan” bahwa Inisial RP sebagai terlapor sudah sering melakukan KDRT terhadap korban, apalagi dalam keadaan mabuk dan melakukan ancaman akan membunuh Istrinya pada malam itu sebelum meninggalkan rumahnya.

dengan kejadian tersebut, barang-barang dan Pakaian ibu Kartika dikeluarkan, oleh Suaminya Inisial RP. “Menurut RP bahwa istrinya tidak ada hak dalam penguasaan rumah yang ditempatinya”. Ungkap Kartika” (pelapor).
sehingga ibu Kartika, ngekos dan saat ini tinggal ditempat sahabatnya (Elis).

Pada tanggal 5 November 2021 telah terjadi kekerasan Dalam Rumah Tangga dirumah ibu Kartika atau RP sendiri, yang merupakan istri sahnya. kedatangan ibu Kartika kembali kerumahnya sekitar jam 08.00 pagi, karena merasa rindu kepada anak-anaknya. Akan tetapi Ibu Kartika (Pelapor) mendapatkan perlakuan yang sangat tidak manusiawi oleh Saudara RP, yang dimana Ibu Kartika (Pelapor) mengalami suatu kejadian dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh suaminya (RP/Terlapor).

Sehingga Ibu Kartika Langsung Melaporkan Kejadian tersebut atas Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut di Wilayah Polres Nunukan.

atas laporan KDRT saudari Kartika sebagai pelapor mengalami luka-luka bagian LEHER akibat Cekikan, lalu didorong sehingga ibu Kartika terjatuh. Ditubuh lain juga mengalami luka dan kesakitan dibagian pinggang dan bahunya. Tidak hanya itu, ibu Kartika (Pelapor) juga mengalami depresi berat atau tekanan Sikologis akibat kejadian tersebut.ungkap” Kartika.

Dari kejadian KDRT itu sangat disesalkan dan sangat disayangkan sekali. Ketiga anak-anaknya yang masih berusia dibawah umur menyaksikan atau melihat langsung atas kejadian tersebut, ungkap “Dedy Kamsidi, S.H, sebagai pengacara dan penasehat hukum (Kartika).

Lebih lanjut ibu Kartika (Pelapor) merasa di kecewakan dan sangat dirugikan sekali, oleh Suaminya (RP) atas Perbuatannya, dikarenakan RP (Suami)nya diam-diam telah melakukan pernikahan diluar sepengetahuan dan seizin ibu Kartika sebagai istri sah.

Untuk itu, Ibu Kartika juga akan berencana melaporkan terkait dugaan perzinaan atas perkawinan secara sirih dengan wanita lain, yang dimana perkawinannya tanpa hak dan tanpa izin dan sepengetahuan istri SAH-nya.
Ungkap” Dedy Kamsidi, S.H. sebagai penasehat hukum Pelapor.
Reporter : Sarif BM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: