Dedy Kamsidi Pengecara Muda Dampingi Korban Penipuan Dan Pengelapan Ringit Malaysia| Reporter Sarif BM

15/10/2021.Dedy Kamsidi Pengecara Muda”  Mendampingi Kliennya”saat ditemui Buser Metropolis, usai membuat laporan Kepolisian,tentang pengelapan uang yang berasal dari pinjaman Ibu Muliati dan memberikan pinjaman kepada Ibu Ana, berdasarkan dari hasil laporan Reskrim Polsek sebatik.

Bripka Iwan Santoso.Kanit Reskrim sebatik timur, menjelaskan” sebelumnya sudah ada laporan pengaduan dari salah satu masyarakat yang juga dirugikan oleh Ibu Ana. 

Namun kemarin sudah melakukan gelar dan  mediasi, akan tetapi Ibu Muliati tidak mau apa bila uang yang dipinjam Ibu Ana dari Ibu Muliati tidak dikembalikan, maka kasus uang peminjaman tersebut dengan jumlah” 125.000 ribu Ringgit Malaysia hilang begitu saja, yang jelas uang saya harus tetap dikembalikan. Ibu Muliati tetap bertahan walaupun dilakukan mediasi secara kekeluargaan.

Ternyata, bahwa dari beberapa masing masing korban melakukan dengan berbalik arah ingin diatur secara kekeluargaan.Pada saat itu Ibu Muliati juga hadir mengikuti mediasi dan meng ia kan mediasi tersebut dilakukan.

Dari hasil itu, kami memulangkan ibu ana. namun disebalik itu, Iwan Santoso.kanit Reskrim polsek sebatik.mendengar ada suara sumbang tentang apa yang terjadi diluar bahasa yang tidak baik tentang pencemaran nama baik ibu Muliati.

Mengenai pembangunan rumahnya dan segala macam isu aib disebarkan dan melibatkan maslah kasus yang sudah terjadi.sehingga timbullah merasa tidak nyaman tidak enak Terhadap ibu Muliati.

Dan Ibu Ana disarankan datang kerumahnya Ibu Muliati, untuk silahturahmi atau meminta maaf kepada Ibu Muliati, namun tidak juga dilakukan, sehingga Ibu Muliati melakukan laporan kepolisian.

Kasus tersebut dapat terkait dengan pasal 372/KUHP/berbunyi” barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan dihukum dengan pengelapan dengan hukum 4 tahun.

Tergantung pengembangannya kasus yang sedang berjalan dari hasil laporan tanggal 15/10/2021 tinggal menunggu hasil pengembangannya saja.unngkap” Kanit Reskrim Sebatik.

Reporter Sarif BM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: