Pengungkapan Peredaran Uang Palsu di Kabupaten Karanganyar l Reporter Suwondo BM
Karanganyar Buser Metropolis News – Polsek Colomadu Polres Karanganyar mengungkap kasus peredaran uang palsu di Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Kasus pengedaran uang palsu nominal Rp 100 ribu dan 50 ribu dilakukan oleh IS, Senin (5/4).
IS yang merupakan warga JL. Warung Jati Barat II No.34, Rt. 11,Rw. 09, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran Kota Jakarta Selatan, dan sekarang tinggal disalah satu desa di Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar, berawal IS yang membeli uang palsu secara online kepada VIN alias LIE (DPO) dengan cara CoD di daerah Solo Baru Kebupaten Sukoharjo sebanyak Rp. 3.550.000,- dengan harga Rp. 1.600.000,- dengan pecahan Rp. 100.000,- dan Rp. 50.000,-
Tersangka IS menggunakan uang tersebut untuk membeli rokok di warung, penjual yang merasa curiga dengan uang yang dipakai untuk membayar, kemudian memberitahu kepada temanya dan melaporkan ke Polsek Colomadu Polres Karanganyar.
Atas laporan tersebut, anggota Polsek Colomadu langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumah tinggalnya di Colomadu, Kabupaten Karanganyar, kemudian tersangka IS diamankan ke Polsek Colomadu untuk di periksa guna dilakukan pengembangan kasus.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Yaris, 22 ( Dua Puluh Dua ) lembar uang pecahan 100 ribu di duga palsu, dan 27 ( Dua puluh tujuh ) lembar uang pecahan 50 ribu di duga palsu.
Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syafii Maulla, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Colomadu Iptu Imam. S.H, M.H di tempat terpisah mengatakan “Pihak kami akan terus memberantas baik pengedar maupun pembuat uang palsu,” karena rentetan kejadian ini juga melibatkan kota sebelah yaitu Kabupaten Sukoharjo, Polsek Colomadu akan melakukan koordinasi dengan Polres Sukoharjo untuk bisa bersama sama membasmi pengedar dan pembuat uang palsu.
Terhadap Tersangka IS telah ditetapkan sebagai Tersangka dan dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) UU RI No. 7 tahun 2011, tentang Mata uang dan Pasal 245 KUHP. Dimana ancaman hukumannya lebih dari 10 tahun.
Secara terpisah Kasubbag Humas Polres Karanganyar Iptu Agung Purwoko, S.H, M.H menghimbau agar masyarakat semakin waspada dan berhati hati dalam melakukan transaksi secara tunai. Kenali ciri-ciri uang asli dan uang yang diduga palsu, apabila menaruh kecurigaan terhadap peredaran uang palsu, segera laporkan kepada petugas Kepolisian terdekat. Menjelang Ramadan dan Idul Fitri, disinyalir dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengedarkan uang palsu tersebut.
Reporter Suwondo BM

