Sidang MK ,Bawaslu Labuhanbatu Kewalahan Membacakan Pelanggaran,Saat Diminta MK | Reporter Syaiful BM

Buser Metropolis Labuhanbatu-setelah menyaksikan jalannya proses sidang lanjutan perkara no 58/PHP-BUP -XIX/2021.Sidang lanjutan itu beragendakan pembuktian (pemeriksaan para saksi atau saksi ahli) serta pembuktian alat bukti. Selasa 2/3/2021.

Banyaknya pelanggaran pilkada labuhanbatu 2020 Bawaslu Labuhanbatu Parulian silaban kewalahan membacakan atas permintaan majelis Hakim(MK).

Ada berapa pelanggaran kode Etik,14 dilegestrasi, 9 dihentikan,5 dilanjutkan. 1.laporan pelanggaran atas nama masmulyadi melampirkan PK3 pertanggal 11 desember 2020. 2.laporan pelanggaran yang dilaporkan hotner PK4 hasilnya diberhentikan temuan Bawaslu kode Etik. 3.Laporan pelanggaran oleh Dody PK12 bawaslu putuskan melanggar kode etik.

4.Laporan pelanggaran dilaporkan Ridwan sianturi PK13 hasilnya melanggar kode etik. 5.laporan pelanggaran dilaporkan Mahidin PK15 melanggar kode Etik. Sudah direkomendasi 5 Dari bawaslu.

1.264 PKPU 8 ,nama tersebut direhabitasi. 2.276 nama-nama tersebut peringatan tertulis.3.292 sanksi tertulis 4.293.sanksi tertulis. 5.294 sanksi tertulis.

Rekomendasi Bawaslu diberikan sanksi KPU Labuhanbatu 4.sanksi tertulis, 1.direhabitasi Karna kesalahan tersebut.

9 sudah diberhentikan

1.temuan keterlibatan ASN. Atas nama faisal amri siregar, hasilnya sanksi disiplin sedang dari KSN 8 januari 2020. 2.temuan pelanggaran PPk ransel TPS Perdamaian, warung kompas,dua desa sanksi kode etik. 3.temuan/laporan 22 ASN 12 desember 2020,laporan Amin Ritonga terkait papan bunga (tidak sarat Pormil).

4.pelanggaran ketua KPPS 06 padang matinggi laporan hotner, 13 desember 2020 temuan dari bawaslu hasilnya kpu memberikan sanksi 5.pelanggaran kode etik internal bawaslu labuhanbatu, kecamatan Bilah hulu sanksi peringatan. 6.pelanggaran temuan atas nama Ahmad dalimunthe hasilnya kode etik sebagai TPTS.

7.PKD Bagan Bilah pelanggaran kode Etik. 8.penyelenggara di TPTS kode etik. 9.pelanggaran panwascam Rantau selatan dan PKD soldengan melanggar kode etik.

Ridwan sianturi sebagai pemerhati labuhanbatu sangat kecewa kepada pihak penyelenggara yaitu KPU dimana KPPS dalam tugas tidak mencek pemilih dalam menggunakan hak pilihnya menggunakan KTP-el yang terdaptar di DPT.

Selain itu juga banyak pemilih yang terdaptar di DPT namun menggunakan hak pilihnya ditps antar kelurahan dan kecamatan. Sehingga 6735 pengguna KTP di 9 kecamatan merugikan pasangan paslon lain terutama paslon no. 2 Kata dia,

dugaan kecurangan Pilkada terstruktur, sistematif dan massif (TSM) sangat terungkap di persidangan. Dimana, dinyatakan adanya pengumpulan para kepala lingkungan, Kepala Kelurahan dan para Camat se Labuhanbatu.

“Mereka dikumpulkan di rumah dinas Wakil Bupati yang dihuni Bupati Labuhanbatu,” jelasnya. salahseorang Kepala Lingkungan sebagai saksi di persidangan membenarkan peristiwa itu. Saksi, ujarnya menyatakan adanya arahan-arahan upaya memenangkan pasangan nomor 3.

Ada beberapa alasan lain yang terungkap di persidangan. Misalkan, soal kinerja KPU Labuhanbatu dan Dinas Catatan Sipil Pemkab Labuhanbatu.

Reporter : Saiful BM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: