Operasi Antik Mapolres Labuhanbatu Urutan NO 1 Jajaran Polda Mengungkap Kasus 86 LP.Buser Metropolis

BUSER METROPOLIS Labuhanbatu-Mapolres Labuhanbatu dalam rangka operasi antik dimulai 2 pebruari s/d 23 pebruari dimana operasi antik ini selama 21 hari.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK memimpin Konfrensi pers Hasil Operasi Antik Toba 2022 didampingi Kabag Ops Kompol Wirhan Arif,SIK.,MH,Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH,KBO IPTU Elimawan Sitorus,Kanit I IPTU Eko Sanjaya,Kanit II IPDA Sujiwo Satrio Dan Kasi Propam IPDA DR Iskandar Sipayung Kamis 24/2/2022.

adapun hasil nya untuk mengungkap kasus, kami polres labuhanbatu sejajaran polda sumatera utara tertinggi urutan No 1 dengan 86 LP tersangka ada103 dimana 100 orang laki-laki dan 3 orang wanita.

Untuk status tersangga melanggar pasal 114 sub pasal 122 UU no 35 thn 2009 anjaman pidana paling rendah 5 tahun dan paling lama 20 thn.
Sebanyak 87 orang kemudian untuk konsumen sebanyak 16 orang.

Barang bukti yang berhasil disita jenis sabu seberat 410,97 gram jenis ganja 527,90 gram.

Untuk penanganan operasi antik ini mapolres menerapkan restoratif justice ada 6 lp dengan 10 tersangka dengan penerapan pasal 127 dalam kegiatan operasi antik ini ada 7 kali penggerebekan yang dilakukan polres labuhanbatu untuk tiga kabupaten.

Dikabupaten Labuhanbatu ada tiga TKP kelurahan padang bulan kecamatan Rantau utara kelutahan pindoan kecamatan rantauprapat dan kelurahan padang matinggi kecamatan rantau utara.

Kabupaten labuhanbatu utara ada satu lokasi desa padang maninjau kecamatan NA IX-X
Labuhanbatu selatan dilingkungan labuhan kota pinang kecamatan kota pinang labuhanbatu selatan.

Dalam Pelaksanaan Operasi Antik Toba 2022 Polres Labuhanbatu kembali berhasil menyita uang tunai dari Terdakwa N (Nurita) Als Ita sejumlah Rp 200.851.000

Dimana diawal penyidikan Barang Bukti uang tunai adalah Rp 324.200.000 jadi total barang bukti TPPU terdakwa N adalah Rp 525.051.000 hal ini dilakukan penyidik mengacu Pasal 81 UU RI NO 8 Tahun 2010

Dalam hal diperoleh bukti yang cukup bahwa masih ada Harta Kekayaan yang belum disita, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan penyitaan Harta Kekayaan tersebut dalam hal ini penyidik telah melaporkan kepada Ketua PN Rantau Prapat dan Kepala Kejari Labusel

Oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti menyampaikan Bahwa Polres Labuhanbatu dan Jajaran tetap berkomitmen dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) untuk menyelamatkan generasi muda tidak terjerat menjadi pencandu narkoba sehingga diperlukan dukungan dari setiap lapisan masyarakat.

Reporter : Syaiful BM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: