Kegiatan Rekonsiliasi Laporan Keuangan Tahun 2021,Sekda Beri Waktu Seminggu OPD Susun Laporan Keuangan Akhir Tahun 2021 | Reporter Syarif BM

Nunukan Busermetropolis.news – Acara kegiatan rekonsiliasi laporan keuangan tahun 2022 yang di laksanakan diruang pertemuan lantai 5 kantor Bupati Nunukan.
yang dihadiri seluruh OPD kabupaten Nunukan.

berdasarkan undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perbendaharaan negara yang menyatakan bahwa pemerintah diberikan waktu 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD ) kepada badan pemeriksa keuangan (BPK-RI)Nunukan 10/01/2022.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan” Sekda Serfianus mengatakan bahwa opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan tolak ukur akuntabilitas laporan keuangan suatu pemerintahan. Opini wajar tanpa pengecualian (WTP) menjadi salah satu indikator keberhasilan pemerintah daerah dalam mempertanggung jawabkan penggunaan APBD.

Saat ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi Kabupaten Nunukan yang telah mencapai 6 kali berturut-turut WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan. Dan hal ini pula menjadi tantangan bagi kita semua untuk tetap semangat untuk mempertahankan pencapaian WTP pada laporan keuangan pemerintah daerah nunukan tahun 2021″, ungkap Serfianus.

sekda Serfianus juga mengingatkan dalam laporan keuangan yang disampaikan seluruh SKPD harus akurat, transparan, tepat waktu baik yang bersumber dari APBD maupun dana yang diterima langsung oleh SKPD melalui RKUD misalnya dana BOS, dana KAPITASI, BLOCK GRANT sesuai yang sudah disetujui.

Sekda menegaskan waktu satu minggu untuk menyelesaikan laporan karena saya pikir tidak banyak kegiatan di OPD, jadi sedikit aja yang kita laporkan tidak seperti dulu, jadi saya minta rekan rekan Kepala OPD untuk menugaskan staf termasuk PPTK, dan bendahara, segera bikin laporan yang kemudian diperiksa kembali,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Sekda Serfianus juga mengatakan perubahan nomenklatur tidaklah membuat semua jadi hilang, pejabat yang lama dan baru harus tetap berkomunikasi, pejabat lama harus bertanggung jawab dengan jabatan yang dilaksanakan selama menjabat di tahun sebelumnya.

Dengan berubahnya nomenklatur ini saya minta dicermati betul, yang pernah menjabat dan yang baru menjabat harus koordinasi dan komunikasi dengan baik, karena bagaimana pun laporan penggunaan anggaran tahun sebelumnya itu menjadi Ranahnya,”ungkapnya.

Reporter Syarif BM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: