dr.Erik Pemimpin Harus Bisa Mengayomi, “Mari Vaksin Kita Sehat Labuhanbatu Jauh Dari Covid”. BUSER METROPOLIS.
BUSER METROPOLIS Labuhanbatu-Bupati Labuhanbatu dr.H.Erik adtrada Ritonga.M.KM.mengatakan seorang pemimpin harusinovatif dan kreatif untuk mencetuskan hal hal baru yang beorientasi ke depan guna meningkatkan kinerja pelayanan publik dikatakannya saat Jumpa awak media di kediamannya dijln. Padang matinggi kecamatan Rantau utara Kabupaten Labuhanbatu Rabu 8/12/2021.
Kecerdasan emosional yang harus dimiliki pemimpin Cerdas menjadi salah satu aspek yang memang harus dimiliki pemimpin. Kecerdasan menjadi sebuah alat dimana pemimpin mampu merumuskan tujuan-tujuan yang baik yang akan dicapai yang dia pimpin secara bersama-sama. Kecerdasan yang dimaksud tentunya bukan hanya sebatas pengetahuan, namun juga kreatifitas.
Selain itu semua hal penting yang harus dimiliki oleh pemimpin adalah kecerdasan emosionalnya.
Perlu diketahui bahwa kecerdasan emosional adalah suatu kemampuan yang mana seseorang bisa membina hubungan baik secara emosional dengan orang lain.
Hal ini penting karena pemimpin adalah orang yang membina orang lain atau anggota atau bawahannya.
Kecerdasan emosional juga menjadi kunci akan keberasilan pemimpin dalam memajukan yang dia pimpin.
Bukan hanya sebatas keberhasilan membina anggotanya didalam, namun juga berhasil diluar, Tentunya kecerdasan emosional ini dimiliki oleh para pemimpin yang memiliki kedekatan terhadap para anggotannya, bijaksana, merakyat dan dicintai banyak orang.
Faktanya, kecerdasan emosional bukan hanya menghatarkan pemimpin kepada keberhasilannya memimpin, namun juga dapat mengantar semua orang dalam mencapai keberhasilannya.
Perlu diketahui buah dari kecerdasan emosional yang baik adalah relasi, dan kita tahu bahwa memang relasilah yang menjadi faktor terbesar untuk mengantarkan pada kesuksesan.
Dengan relasi, kepandaian atau kecerdasan intelektulan tentu akan dikesampingkan. Dan orang yang memiliki gaya kepemimpinan inovatif adalah orang yang cenderung memiliki kecerdasan emosional yang tinggi.
Lanjut Erik kepada warga labuhanbatu mari kita vaksinasi,agar masyarakat saya sehat,dengan vaksin kita dapat mencegah penularan Covid,tutupnya.
Dalam Perpres 14/2021 Pasal 13A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/denda.
Reporter : Syaiful BM.


