Bupati Labuhanbatu Himbau Warganya Vaksinasi Berikan Hadiah Bagi Warga Sadar Vaksin Reporter Syaiful BM
BUSER METROPOLIS Labuhanbatu-Secara konstitusional, hak atas kesehatan merupakan hak asasi manusia yang menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhinya. Berikut ini beberapa ketentuan perundang-undangan yang menegaskan bahwa hak atas kesehatan merupakan hak asasi manusia:
- Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia:
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Bupati Labuhanbatu dr.H.Erik Adtrada Ritonga.M.KM.bersama OPD
terus mendorong peningkatan pemberian vaksin kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Memberikan reward atau hadiah kepada masyarakat yang bersedia untuk divaksin,dikantor Bupati ruang data dan karya Selasa 7/12/202.
Hal ini untuk memacu semangat dan tentunya juga untuk menambah semarak program vaksinasi yang terus digalakkan oleh Pemerintah.
dr.Erik berharap, proses vaksinasi dapat dinikmati oleh masyarakat dengan tidak tegang dan tidak menakutkan.
Ayo, Masyarakat Labuhanbatu yang cerdas, jangan takut untuk divaksin. Vaksinasi itu aman, halal dan juga menyenangkan,tutup Erik.
Reporter : Syaiful BM.


