Bupati Labuhanbatu,ASN Pelayan Masyarakat Bukan dilayani masyarakat. BUSER METROPOLIS.

Buser Metropolis Labuhanbatu-Presiden Joko Widodo baru-baru ini menekan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan tersebut menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 53 Tahun 2010.

Dalam Pasal 2 hingga Pasal 5, PNS wajib mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditetapkan. Jika tida, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai ringan hingga berat.

Salah satu aturan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 adalah disiplin masuk dan jam kerja PNS.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Labuhanbatu menggelar razia ASN yang bolos kerja, dengan melakukan sidak kantor kantor milik Pemkab Labuhanbatu.

“Setiap hari Senin sampai Jumat, kita lakukan razia rutin kepada ASN yang bolos kerja. Jika terjaring, ASN tersebut akan dilaporkan kepada Bapak Bupati Labuhanbatu,”Ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Labuhanbatu M Yunus Hasibuan, Jumat (12/11/2021).

Razia rutin itu, Sambung Kepala Satpol PP, sebagai bentuk keseriusan Bapak Bupati Labuhanbatu menempah mental ASN, agar benar benar menjadi pelayanan masyarakat.

“Sesuai pesan Pak Bupati, ASN itu adalah pelayanan masyarakat, bukan untuk dilayani. Makanya, ASN tidak boleh bolos kerja. Jika Bolos, siap siap kami razia,”Tutupnya.

Dengan mengendarai Mobil patroli, Para Petugas Satpol PP masuk ke kantor kantor milik Pemkab Labuhanbatu. Para petugas mencek dan mendata, ASN yang tidak masuk kerja. Hasilnya, kemudian dilaporkan kepada Bapak Bupati Labuhanbatu.
Reporter: Syaiful BM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: