Proyek Pemerintah Pelaksana PT.Raja Batu Abadi Melanggar Aturan | Reporter Syaiful BM
Buser Metropolis Labuhanbatu-Pada setiap proyek pemerintah selalu terpasang spanduk bergambar empat alat pengaman dan tulisan bernada mengingatkan, “Alat Pelindung Diri (APD) Wajib Digunakan di Area Ini”. Namun ironisnya, sempat dipergoki pekerja tidak mengenakan APD.
Hal tersebut dijumpai Buser Metropolis News saat mendatangi pelaksanaan kegiatan konstruksi, yakni proyek dana Alokasi khusus(DAK)tahun anggaran 2021 mulai kerjakan juli 2021 sampai november 2021. Dari informasi, proyek tersebut bernilai Rp3.359.531.974 berlokasi di Danau balai menuju urung kompas kecamatan Rantau selatan,Kabupaten Labuhanbatu,provinsi Sumatera utara(SUMUT) kamis 30/9/2021.
Pantauan di lokasi, pekerja tampak tidak menggunakan APD sesuai gambar dan tulisan yang tertera di spanduk yang bertujuan untuk memelihara kesehatan dan keselamatan kerja (K3), berupa kacamata khusus (spectacles), helm pengaman (safety helmet), sepatu karet atau boot (safety shoes) dan rompi (vests)

Bahkan, pekerja itu terlihat mengenakan semacam kain di kepala, tanpa kacamata khusus dan rompi di tubuhnya, serta kakinya cuma beralaskan sandal jepit.
Terkesan, pelaksana proyek,PT.Raja Batu abadi,mengabaikan aturan yang diwajibkan, karena melakukan pembiaran terhadap pekerjanya itu.
Menanggapi temuan adanya pekerja proyek yang tidak menggunakan APD tersebut, Ketua LSM ICON RI pajar sitorus menegaskan, pihaknya sangat menyayangkan sikap pelaksana proyek itu yang ditengarai tidak menjalankan tugas berdasarkan aturan berlaku.
Terlebih, di lokasi sudah terpasang spanduk berisi peringatan wajib menggunakan APD.
“Sikap pelaksana proyek itu diduga tidak menaati UU No. 1/1970, pasal 35 UU No. 13/2003, PP No. 50/2012 dan Permen PU No. 05/2014,” jelas pajar sitorus kepada awak media. kamis (30/9/2021)
Menurut dia, bila terbukti melanggar, yang bersangkutan bakal dikenakan pidana kurungan 1 sampai 15 tahun dan denda Rp100 ribu hingga Rp500 juta. Demikian
Reporter:Syaiful.BM


