DPRD Melakukan Gelar Pendapat Antara PT.SINAR CERAH Dan PKL Pedagang Kaki Lima | Reporter Sarif BM

H.Saleh sebagai wakil ketua DPRD kabupaten Nunukan diruang rapat ambalat satu, menjelaskan dengan surat tanggal 18 Agustus 2021,surat kedua 20 September 2021.

surat undangan terkait pengosongan lahan
yang diterbitkan PT.Sinar Cerah mengakibatkan resah dan gelisah pada masyarakat yang mengunakan lahan hak guna bangunan (HGB) tersebut.

PT.Sinar cerah Joko. S. merasa berhak dengan melayangkan surat ke DPRD kabupaten Nunukan, rencana akan membongkar  bangunan yang membangun di atas lahan PT.Sinar cerah.

namun disayangkan mengingat perjanjian kontrak lahan, PT. Sinar cerah dengan pemerintah daerah yang sudah berjalan 16 tahun dan selesai 5 tahun lagi berakhir, belum juga terpenuhi.

Andrea anggota DPRD mempertanyakan apakah pembayaran PT. Sinar cerah melalui pajak konstribusi pendapatan daerah selama ini sudah terpenuhi,

Joko.s. tidak dapat memberikan keterangan, beliau bungkam dan tidak dapat menjawab menjelaskan secara detail.

akhirnya untuk pengosongan lahan
dan melakukan pembongkaran perlu di pertibangkan, karena dapat mengakibatkan dampak buruk, bagi ekonomi masyarakat pedagang kaki lima yang berada di ruko tanah merah Limhijung Nunukan provinsi Kalimantan Utara.

Joko.S. beralasan “tidak tepat, untuk merawat dan memfungsikan ruko yang ada di tanah merah perlu ditata ulang, sebagai tempat perbelanjaan dan kebersihan dilingkungan area lokasi.” Ungkapnya

Sekedar Informasi , Begitu DPRD mendengar keluhan dari pedagang kaki lima, dan bertentangan pendapat pedagang kaki lima, dan tidak sesuai dengan keinginan PT.Sinar Cerah maka gelar Pendapat ditutup.

Reporter Sarif BM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: