Rapat Paripurna Ke IIIV Penyampaian KUA PPAS Perubahan APBD Tahun 2021 | Reporter Sarif BM

Rapat dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Nunukan
melaksanakan rapat yang ke IIIV
masa persidangan ( I ) tahun 2021-2022 dengan agenda penyampaian pandangan umum anggaran ( KUA ) dan prioritas plafon
Untuk anggaran sementara ( PPAS )
perubahan APBD kabupaten Nunukan
tahun anggaran 2021, Nunukan 24/September 2021.

Rapat persidangan dilakukan diruang persidangan paripurna gedung DPRD
kabupaten Nunukan. rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Hj.Leppa, didampingi oleh wakil ketua Saleh.SE.

Acara dihadiri dari” Wakil Bupati H.Hanafiah.SE.M.Si. sekertaris daerah Sirfianus.S.IP.M.Si. serta pimpinan OPD, tokoh agama, LSM, Organisasi masyarakat kabupaten Nunukan provinsi Kalimantan utara.

Wakil Bupati kabupaten Nunukan,
H.Hanafiah menyampaikan sebagai respon dari pemerintah daerah ( pemkab ) kabupaten Nunukan melakukan pengeseran APBD beberapa kali.

Guna mengakomodir,salah satu program pemerintah pusat yang tengah sementara berjalan, melakukan pelayanan Vaksinasi kepada masyarakat.

Sesuai dengan peraturan kementerian keuangan melalui surat edaran Nomor : SE/6/PK/2021 tentang dukungan pendanaan daerah dalam rangka percepatan pelaksanaan Vaksinasi Covid19.

H.Hanafiah.menambahkan” Peraturan menteri keuangan Nomor:17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer daerah dan dana Desa ( DD ) tahun 2021.

mengarah kepada pemerintah daerah
Untuk menyesuaikan penggunaan dana alokasi umum ( DAU ) dan dana bagi hasil ( DBH ) tahun 2021 minimal 8% digunakan untuk Covid19 dan pelaksanaan Vaksinasi di seluruh wilayah kabupaten Nunukan,

serta mengakomodir keputusan Gubernur Kaltara Nomor : 188.44./k.354/2021 tentang alokasi bantuan keuangan khusus kepada pemerintah kabupaten/ kota dalam wilayah provinsi Kalimantan Utara.

dan perubahan pengeseran belanja
antar organisasi, antar program, antar kegiatan. dan antar jenis belanja sebagai tindak lanjut Recofusing angaran pendapatan belanja daerah ( APBD ).

Pada perubahan rancangan APBD tahun anggaran 2021 pendapatan semula di peoyeksikan sebesar 1,296 triliyun rupiah mengalami kenaikan sebesar 1.339 triliyun atau naik 3,29%

kenaikan pendapatan daerah,ini berasal dari pendapatan asli daerah dana perimbangan dan lain lain pendapatan daerah yang sah sebagai berikut. ( PAD ) semula yang dianggarkan sebesar 110,746 miliar rupiah mengalami perubahan menjadi 113,746 miliar rupiah atau naik 2,71%

“pajak daerah semula sebesar 33,292
miliyar rupiah naik menjadi 36,292 miliyar rupiah mengalami kenaikan 9,01%. retribusi daerah semula sebesar 3,773 miliyar rupiah tidak mengalami perubahan.

hasil pengelolaan pendapatan daerah
yang dipisahkan semula sebesar 5.100 miliyar rupiah tidak mengalami perubahan dan lain lain ( PAD ) semula sebesar 65,580 miliyar rupiah tidak mengalami perubahan”
pendapatan transfer semula sebesar 1,183 triliyun rupiah bertambah menjadi 1,190 triliyun rupiah atau naik 0,61%.

disampaikan pula bahwa belanja tidak terduga sebesar 14,586 miliyar rupiah berkurang menjadi 10,032 atau turun 31,22% belanja bantuan keuangan sebesar 261,456 miliyar rupiah bertambah menjadi 264,932 atau bertambah 1.33%.

selanjutnya penerimaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya semula sebesar 30,486 miliyar rupiah setelah Audit badan pemeriksaan keuangan republik Indonesia ( BPK-RI ) bertambah menjadi 35,989 miliyar rupiah atau bertambah 20,02%. pengeluaran biayaan semula sebesar
3 miliyar rupiah berupa penyertaan modal kepada PDAM tidak mengalami perubahan.

Reporter Sarif BM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: