Kuasa Hukum Minta Keadilan, Sidang PEMBELAAN / PLEIDOI Terdakwa Kasus NARKOBA 25 GRAM | Reporter Sarif BM

Nunukan Busermetropolis.news – Didampingi DEDY KAMSIDI.SH. Sebagai Advokat/ pengacara ini melakukan pembelaan terhadap terlapor (S) bin (T), Umur 27 tahun
Laki laki, pekerjaan supir dari sebatik Utara kabupaten Nunukan didampingis Kuasa hukum terlapor menjalani Sidang PEMBELAAN / PLEIDOI Terdakwa Kasus NARKOBA 25 GRAM yang di lasanakan di Kejaksaan Negri Rabu 15/09/2021.

DEDY KAMSIDI.SH Menangapi jaksa penuntut umum, Nomor Reg perkara : PDM-106/KJ.Nnk.Enz.2/06/2021 dalam perkara pidana Nomor 243/ Pid.Sus/2021/On.Nnk Pengadilan negeri Nunukan Atas nama terdakwa (S) Menjelaskan “saat ditemui usai persidangan melalui sidang Virtual menjelaskan ” Bahwa dalam hal ini, selaku pembela penasehat hukum Menangapi akan berpatokan dalam pembelaan kami, bahwa klien kami merasa sebagai korban dan tuntutan jaksa penuntut umum, pasal 112 ayat 2 junto pasal 1 ayat 32 undang undang Nomor 35 tahun 79 terkait tentang Narkotika
Golongan satu ( 1 ) dalam hal ini menurut kami tidak tepat, sehingga kami akan melakukan upaya hukum apapun terkait membela dan tetap memperjuangkan keadilan dengan nilai nilai kebenaran itu, kemudian kami juga akan melihat pasal 191 KUHP bahwasanya jika mang terbukti dan meyakinkan berdasarkan fakta fakta, berdasarkan persidangan dan saksi saksi selama ini berlangsung dalam proses persidangan tidak terbukti maka kami meminta dibebaskan atau dibebaskan jangankan ( 1 ) bulan satu haripun kami tidak
akan ridho dalam hal ini kesalahan yang tidak dilakukan oleh seseorang, maka dalam hal itu pelangaran berat’ sehingga kami tidak ridho dalam perkara tersebut dan meyakinkan jika (S) tetap dihukum seperti yang ditentukan dalam pasal tersebut.” Jelasnya.

DEDY KAMSIDI.SH. Sebagai Advokat/ pengacara

Menurut Dedy Kuasa hukum terlapor ” kami bukan sebagai penasehat hukum mencari pembenaran terhadap terdakwa, namun kami sangat percaya, majlis hakim yang mulia akan mempertimbangkan fakta-fakta yang jangal proses pemidanaan yang terjadi terhadap perkara perkara karena kami sangat percaya bahwa majelis hakim yang mulia pastilah mempunyai prinsip bahwa proses mengadili adalah merupakan proses pergulatan kemanusiaan, dan mengadili yang bukan seharusnya merupakan bentuk penghacuran masadepan orang serta pengadilan merupakan benteng mendapatkan pengadilan bukan ajang balas dendam, oleh karenanya terdakwa berharap, agar pengadilan ini menjadi malaikat demi keadilan berdasarkan tuhan yang maha esa.” ungkapnya.

SUTARTO selaku Jaksa penuntut umum menanggapi “pada perinsifnya pada persidangan terdakwa itu dibela oleh penasehat hukum dan dari surat tuntutan penasehat hukum dapat mengajukan surat pleidoi” dan terhadap pleidoi tersebut kami minta waktu satu minggu untuk menjawab.” Terangnya.

Menurut Jaksa penuntut umum “dengan tuntutan pleidoi dari fakta persidangan, itu dilihat dari sudut pandangan masing masing Saja dari pihak penuntut umum, dari penasehat hukum, dan nanti memberikan kesimpulan adalah hakim, tentunya kami juga berpendapat bahwa, tuntutan kamilah yang sebenarnya terbukti.” Imbuhnya.

“kami mempertahankan tuntutan kami berdasarkan fakta persidangan dari sudut pandang persidangan kami, dan Jaksa penuntut umum tetap berdasarkan junto pasal 132 jaksa penuntut umum menilai ada kerjasama empat orang ini akan kita jawab di
replik kami, jaksa penuntut umum akan menjawab di persidangan minggu depan” Tungkasnya.

Reporter Sarif BM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: