Cara Membuat NPWP dan Laporan SPT Tahunan, Mudah dan Cepat secara Online di KPP Pratama Pekalongan | Reporter Dudi Ridwandi

Pekalongan-Buser Metropolis News-
KPP Pratama Pekalongan dalam melakukan pendaftaran permohonan NPWP maupun pelaporan SPT tahunan sekarang menggunakan sistem online. Dengan adanya sistem online ini, wajib pajak sangat dimudahkan dan hal ini juga dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona. Wajib pajak dalam menyampaikan SPT tahunan bisa melalui e-filling/e-form di laman www.pajak.go.id. Sedangkan untuk pendaftaran NPWP baru bisa melalui eRegistrasion dilaman http://ereg.pajak.go.id.

Untuk pelaporan pajak atau SPT tahunan, wajib pajak harus mendaftarkan EFIN (Elektronic Filing Identification Number) terlebih dahulu dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang dapat dilihat di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

KPP Pratama Pekalongan berkomitmen dalam melayani wajib pajak semudah mungkin, contohnya dalam permohonan NPWP, wajib pajak cukup mengisi formulir yang telah disediakan dan mengunggah beberapa dokumen di sana. Setelah permohonan diterima oleh kantor KPP terkait, KPP akan menyetujui permohonan tersebut dan NPWP secara softcopy akan dikirimkan melalui email wajib pajak yang terdaftar. Sedangkan cetak fisik NPWP akan dikirimkan melali PT Pos Indonesia atau jasa pengiriman segera ke alamat yang tercantum di formulir permohonan. Jadi wajib pajak tidak perlu susah payah datang ke KPP Pratama, sehingga bisa ditunggu saja di rumah.

Kepala KPP Pratama Pekalongan melalui bagian sekretariat, Fajri menyatakan bahwa pelayanan perpajakan hampir semua berbasis elektronik dan online. Jadi untuk mempermudah dan mempercepat proses pelayanan terhadap wajib pajak. (22/2/2021)

Terkecuali, untuk NPWP yang statusnya non efektif (NE) yaitu status wajib pajak yang sudah tidak lagi diawasi administrasi perpajakannya secara rutin termasuk kewajiban pelaporan SPT dikarenakan wajib pajak tidak melaporkan SPT Tahunan dalam tempo dua tahun berturut-turut, Fajri menambahkan bisa diaktifkan kembali dengan datang langsung ke kantor KPP Pratama Pekalongan yang beralamatkan di Jl. Merdeka No. 9 Kraton Pekalongan Utara Kota Pekalongan dengan membawa fotocopi KTP dan mengisi formulir permohonan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif, serta dibimbing oleh petugas yang ada di sana. Sedangkan kalau yang bersangkutan tidak bisa mengurus sendiri bisa diwakilkan siapapun dengan membawa surat kuasa bematerei.

Reporter | Dudi Ridwandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: