Rapat Paripurna Ke- 2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 \ Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Nunukan. Sarif Reporter B.M.

Nunukan Buser Metropolis News
Atas Peraturan Daerah No 17 tahun2018 tentang pemberdayaan Masyarakat Hukum adat ( KMHA) Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, diakui dan dilindungi keberadaannya sepanjang masih hidup sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional. sebagaimana tertuang dalam Pasal 18B juncto Pasal 28i ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Nunukan Senin : 20/03/2023.

Bupati Nunukan menyampaikan” lewat Asisten pemerintahan daerah dan Kesrah Abdul Munir”mengatakan” Pengakuan sebagai pernyataan tertulis atas keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak haknya, diberikan oleh negara. Sedangkan perlindungan merupakan upaya demi melindungi kepentingan masyarakat hukum adat dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak haknya sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Tata cara pengakuan dan perlindungannya mengacu pada peraturan perundang undangan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Nunukan telah menerbitkan beberapa kebijakan, dalam upaya memberikan pengakuan dan perlindungan
terhadap pembedayaan masyarakat
Hukum Adat, di wilayah kabupaten
Nunukan.

Perubahan Peraturan daerah Kabupaten Nunukan Nomor 16 tahun 2018, sebagaimana diusulkan oleh pemerintah daerah tentang pember dayaan Masyarakat Hukum Adat ( PMHA ) dimaksudkan agar memberikan penghormatan yang tinggi terhadap keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat dalam wilayah Kabupaten Nunukan.

Perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat ditujukan pula untuk menjawab dinamika perkembangan masyarakat akan asal usul masyarakat komunal yang memiliki karakteristik keadatan, yang telah lama ada dan secara turun temurun hidup dalam masyarakat.

Selain itu, perubahan peraturan daerah dimaksud, sebagai komitmen pemerintah daerah dalam mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat hukum adat, akan perlindungan dan pengakuan terhadap keberadaannya.

Abdul Munir” menambahkan lagi” Perlu kami sampaikan pula bahwa, dari 26 Pasal yang telah diatur dalam peraturan daerah nomor 16 tahun 2018, 14 pasal diantaranya mengalami perubahan, Hal ini dimaksudnya agar upaya pemberdayaan lebih fokus dan tidak terjadi bias makna. Sehingga dalam pelaksanaannya diharapkan upaya perlindungan dan pengakuan masyarakat nota penyampaian rancangan dalam wilayah Kabupaten Nunukan.

Perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat ditujukan pula untuk menjawab dinamika perkembangan masyarakat akan asal usul masyarakat komunal yang memiliki karakteristik keadatan, yang telah lama ada dan secara turun temurun hidup dalam masyarakat.

Selain itu, perubahan peraturan daerah dimaksud, sebagai komitmen pemerintah daerah dalam mengakomodasi seluruh kepentingan kepentingan masyarakat hukum adat, akan perlindungan dan pengakuan terhadap keberadaannya.

Perlu kami sampaikan pula bahwa,dari 26 Pasal yang telah diatur dalam peraturan daerah nomor 16 tahun 2018, 14 pasal diantaranya mengalami perubahan. Hal ini dimaksudnya agar upaya pemberdayaan lebih fokus dan tidak terjadi bias makna. Sehingga dalam pelaksanaannya diharapkan upaya perlindungan dan pengakuan Masyarakat hukum Adat lebih terstruktur dan terukur, sebagaimana amanat peraturan perundang undangan.

Sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang selalu jauh dari kata sempurna, kami menyadari masih begitu banyak yang menjadi discursus terhadap Rancangan Peraturan daerah yang diajukan oleh pemerintah daerah agar dapat memenuhi ke masalahan bersama, untuk itu masukan, tanggapan dan saran dari seluruh stakeholders,dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Nunukan, sebagai mitra pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Untuk itu, pada kesempatan yang baik ini, saya atas nama. Pemerintah Daerah mengharapkan kesediaan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang te

rhormat, untuk menerima dan bersedia membahas Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dalam rangka penyelarasan, pembulatan dan pemantapan rancangan peraturan ini, baik terhadap peraturan perundang undangan yang lebih tinggi maupun terhadap dinamika sosial masyarakat Kabupaten Nunukan.

Demikian sebelum mengakhiri Nota penjelasan ini, kami mengucapkan terima kasih atas seluruh perhatian pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhormat, serta kepada seluruh hadirin undangan yang telah hadir dalam rapat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhormat, serta kepada seluruh hadirin undangan yang telah hadir dalam rapat yang terhormat ini.

Reporter Sarif -busermetropolis.news

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: