Kejaksaan Negeri Kabupaten Nunukan Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tahun 2001/2002. 

Acara dihadiri” Kepala Kejaksaan Negri Yudi Prihastoro SH.MH, Bupati Nunukan Hj.Laura.SE.MM.Phd, Kapolres Nunukan, Kepala Lapas kelas II B Nunukan, ketua pengadilan Agama, Komandan Lanal, Kepala Imigrasi, Kepala BNNK Nunukan, Kepala Bea Cukai,Kepala KSOP, dan pegawai kejaksaan Negeri Nunukan.

Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Nunukan Yudi Prihastoro.SH.MH”
mengatakan” Pemusnahan barang bukti ini, yang sudah mempunyai kekuatan badan hukum dan menda patkan keputusan tetap baik pengadilan Negeri maupun peng adilan tinggi dan Mahkamah Agung sebagai mana yang diamankan pasal 270 KUHP dan sebagai mana kewenangan Jaksa yang diamanatkan pasal 30 ayat 1 undang undang Nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan Republik Indonesia Yang dirubah dengan undang undang Nomor 11 tahun 2001.

Bahwa kesempatan hari ini, barang bukti yang akan dimusnahkan merupakan hasil rekapitulasi bukti dari tahun dari tahun bulan Juni tahun 2001 sampai dengan tahun 2002 dimusnahkan sebanyak 237 Perkara, dan sebahagian dari barang bukti tindak pidana” Narkotika dan tidak pidana dan ada tidak pidana umumnya, Undang undang darurat
Pencurian, kesusilaan, Undang undang perlindungan anak dan sebagainya.

maksud dan tujuan pemusnahan barang bukti untuk menuntaskan Jaksa selaku Eksekutor dan untuk menutup kemungkinan terjadinya penyalahgunaan atas jabatan, Narkotika dan penyalahgunaan Narkotika eksibitor Narkotika adalah musuh kita bersama selaku aparatPenegak hukum (APH) Kepala kejaksaan telah melakukan kordinasi
dengan Bupati Nunukan Hj.Asmin Laura, Kapolres dan Ketua Pengadilan kabupaten Nunukan, sedemikian mungkin dapat menanggulangi mencegah dan mengatasi tentang tindak pidana Narkotika ini.

melalui Jaksa pengadilan Negeri berdasarkan dengan kewenangannya, untuk melakukan pemusnahan, Kejaksaan meminta dari pihak Pemda dan juga pernah melakukan kordinasi dengan pihak Gubernur Kalimantan Utara, agar secepat mungkin pemerintah daerah kabupaten maupun provinsi untuk diadakan Rumah Rehabilitasi disetiap daerah kabupaten, khususnya untuk Kalimantan Utara pada saat ini, belum ada rumah Rehabilitasi.

beliau menambahkan lagi”
Kemudian dari pihak kejaksaan meng
inisiasi Bahwa kejaksaan negeri Nunukan akan secepatnya untuk membangun balai Rehabilitasi mungkin kedepan kejaksaan akan melakukan rapat pembentukan rehabilitasi, sehingga tidak semua Penguna Narkotika itu harus dipenjarakan karena bagi pecandu Narkotika yang benar benar berdasarkan BAP dari BNN maka
kita masukkan kerehabilitasi.

agar penyakitnya tidak sambung menyambung dan turun temurun menjadikan suatu sindikasi dan merupakan tujuan dan tugas kita bersama bagaimana, penyalah gunaan Narkotika berkesinambungan dapat dicegah dengan sedinikian mungkin.ungkap” Yudi Prihantoro
dengan secara tegas.

Reporter Syarif BM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: