Pengacara Muda Putra Sebatik Mampu Mediasi Perkara Sengketa Tanah Berakhir Damai | Buser Metropolis News.
Nunukan – Hasil satu prestasi yang cukup menggembirakan, bahwa perkara sengketa tanah yang terdaftar di register kepaniteraan Pengadilan Negeri Nunukan dengan perkara Nomor 07/Pdt.G/2022/PN. Nnk. berhasil dengan kesepakatan perdamaian melalui usaha dan pergerakan lapangan Pengacara muda yang juga merupakan putra Sebatik Dedy Kamsidi SH sekaligus selaku kuasa hukum penggugat atas Nama SB melawan LS dkk sebagai tergugat.
Dalam perkara atau sengketa tanah yang di daftarkan terletak di Pulau Sebatik seluas 18.885 m2 atas nama H. Laweda ayah kandung dari SB. Yang mana dalam sebagian gugatannya antara lain ganti rugi materil dan immateril senilai Rp 10 Milliar di Pengadilan Negeri Nunukan.
Keberhasilan yang didapatkan pihak penggugat atau kliennya tersebut mendapatkan lebih dari yang ia harapkan, dan berkat win-win solution dari Dedy Kamsidi selaku pengacara penggugat berhasil memaksimalkan prestasinya , sehingga para pihak khususnya pihak tergugat saling menerima dan tanpa merasa dirugikan satu dengan lainnya.
Hasil Proses negosiasi antara Penggugat dengan Para Tergugat yang cukup alot namun mencari solusi cara jalan Damai dengan dipertemukannya Kedua belah pihak yang berperkara, membuahkan hasil yang sangat menggembirakan. Mereka membuka hati dan melapa pangkan dada sehingga dapat berakhir dengan damai.
Menurut keterangan Dedy Kamsidi.SH. Semuanya akan indah, bilamana semua masalah diselesaikan dengan berdamai. Saya juga akan bacakan resume atau tawaran perdamaian pada sidang di Pengadilan Negeri Nunukan yang dijadwalkan Rabu, 08 Juni 2022,” Ungkap Dedy.
Dedy Kamsidi menambahkan lagi” saya sangat berterima kasih kepada semua pihak yang berdamai, karena menurutnya berdamai adalah jalan terbaik dalam menyelesaikan masalah. Akhirnya dirinya bersyukur kepada Allah SWT yang telah membukakan hati para pihak sehingga menemukan jalan terbaik dalam menyelesaikan masalahnya dengan musyawarah, mufakat, dan harmoni serta damai.
Untuk diketahui sengketa tanah ini telah berlangsung selama kurang lebih 4 tahun. Namun Dedy Kamsidi yang menerima kuasa khusus dari Penggugat SB yang juga putri tunggal dari Alm H. Laweda pada 06 April 2022 hanya butuh waktu 2 bulan untuk menyelesaikan sengketa kedua belah pihak melalui Restorative Justice yang merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan bagi kedua belah pihak tanpa ada yang merasa dirugikan.
Ditambahkannya, esensinya suatu keadilan jika para pihak merasa tidak ada yang saling dirugikan. Diibaratkan pertempuran dalam Proses Peradilan dimana salah satu pihak yang menang tentu akan merasa puas, namun di lain pihak ada yang merasa dirugikan, dengan sendirinya tentu bukanlah suatu keadilan.
langkah atau tindakan yang dilakukan Dedy Kamsidi, dengan menyelesaikan suatu perkara di luar pengadilan atau melalui mediasi adalah langkah yang sangat tepat, dan hasilnya dikedua belah pihak mendapatkan rasa keadilan kedua tanpa mesti ada pihak yang merasa dirugikan.Ungkap Dedy.
Reporter Syarif BM


